Anggota DPRD Kota Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan AT sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Medan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Robin Marojahan Silalahi (52). Penetapan status hukum tersebut menjadi perkembangan terbaru dari perkara yang sempat menjadi perhatian masyarakat Kota Medan karena melibatkan seorang pejabat publik.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan AT sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media pada Rabu, 29 Juli 2026.

“Yang bersangkutan sudah tersangka,” ujar AKBP Adrian Lubis dalam keterangan resminya.

Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah tersangka telah dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan. Menurut Adrian, seluruh perkembangan perkara akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers resmi yang akan digelar oleh Polrestabes Medan.

Ia meminta masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari kepolisian agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang beredar di tengah publik.

“ATas perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara resmi. Mohon bersabar,” katanya.

Berdasarkan informasi yang telah diketahui publik, AT merupakan Antonius Devolis Tumanggor, seorang anggota DPRD Kota Medan yang saat ini aktif menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Penetapan dirinya sebagai tersangka menjadi perhatian karena menyangkut integritas pejabat publik yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula dari laporan yang dibuat oleh korban, Robin Marojahan Silalahi, ke Polrestabes Medan pada 7 Juni 2026. Laporan tersebut dibuat setelah Robin mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Antonius bersama seorang anggota keluarganya.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Menurut keterangan korban, insiden bermula ketika dirinya sedang mengendarai mobil untuk pulang ke rumah.

Robin menjelaskan bahwa saat melintasi polisi tidur, ia tidak sengaja menginjak pedal gas sehingga kendaraan bergerak sedikit lebih cepat. Tidak lama kemudian, menurut pengakuannya, Antonius memukul bagian bodi mobil yang sedang dikendarainya.

Merasa heran atas tindakan tersebut, Robin menghentikan kendaraannya dan membuka kaca mobil untuk menanyakan alasan pemukulan terhadap kendaraannya. Namun, menurut pengakuan korban, situasi justru berubah menjadi tindakan kekerasan.

Robin menyatakan bahwa dirinya diduga dianiaya saat masih berada di dalam mobil. Ia mengaku mengalami pemukulan yang mengakibatkan luka memar pada bagian wajah serta kedua lengannya.

Akibat kejadian tersebut, Robin mengaku sempat berharap persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menunggu adanya komunikasi maupun itikad baik dari pihak yang diduga melakukan penganiayaan untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melalui jalur hukum.

Namun, karena menurut pengakuannya tidak ada upaya penyelesaian yang dilakukan, Robin akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polrestabes Medan. Laporan itu kemudian diproses oleh penyidik melalui tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.

Setelah proses penyidikan berlangsung selama beberapa waktu, penyidik akhirnya menetapkan Antonius Devolis Tumanggor sebagai tersangka. Penetapan status tersangka menunjukkan bahwa penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap orang tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini ditulis, Polrestabes Medan masih melanjutkan proses penyidikan. Kepolisian juga belum menyampaikan secara rinci pasal yang disangkakan maupun status penahanan terhadap tersangka. Informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers resmi sebagaimana disampaikan oleh penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota legislatif daerah. Masyarakat diharapkan menunggu perkembangan informasi dari sumber resmi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kepolisian menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *