
Deli Serdang — Sebuah video yang memperlihatkan proses pengamanan dua pria yang diduga terlibat praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, beredar luas di media sosial dan menyita perhatian publik. Rekaman tersebut memperlihatkan momen penangkapan yang diduga terjadi pada 16 Juli 2026.
Dalam video yang beredar, salah seorang pria yang diamankan mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas pengangkutan BBM dalam jumlah besar. Ia menyebut pada aksi pertama membawa sekitar 400 liter, sementara pada kesempatan berikutnya mengangkut sekitar 300 liter. Total dari dua kali aksi tersebut, sekitar 700 liter BBM diduga telah berhasil dipindahkan dari sumbernya menuju lokasi penampungan.
Saat dimintai keterangan di lokasi, pria tersebut mengaku tidak bertindak atas inisiatif sendiri, melainkan menjalankan aktivitasnya berdasarkan arahan dari seseorang yang disebutnya bernama Charles, yang menurut pengakuannya berdomisili di kawasan Pasar 9 Manunggal. Perlu dicatat bahwa nama tersebut baru sebatas pengakuan pihak yang diamankan dalam video yang beredar, dan hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai keterlibatan maupun keberadaan sosok yang dimaksud.
Menurut pengakuan pelaku dalam video tersebut, seluruh instruksi terkait aktivitas pengangkutan BBM diberikan melalui sebuah grup WhatsApp yang digunakan sebagai sarana komunikasi. Pelaku mengaku bekerja secara mandiri di lapangan dalam menjalankan tugasnya, namun setiap langkah dan pergerakan tetap berada di bawah pengawasan melalui komunikasi digital tersebut. Modus koordinasi lewat grup pesan instan semacam ini kerap ditemukan dalam berbagai kasus jaringan distribusi BBM ilegal, karena dinilai memudahkan koordinasi sekaligus mempersulit pelacakan oleh aparat.
Selain mengungkap sosok yang diduga memberi perintah, pelaku dalam pengakuannya turut menyebut lokasi gudang penyimpanan BBM berada di kawasan Pasar 9 Manunggal. Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai keberadaan maupun aktivitas gudang yang disebutkan dalam pengakuan tersebut.
Dugaan praktik penimbunan dan pengoplosan BBM di kawasan Desa Sampali sebenarnya bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Dalam setahun terakhir, sejumlah lokasi di kecamatan yang sama, termasuk di Jalan Jati Rejo, Jalan Damar Wulan, dan Jalan Haji Anif, berulang kali disebut-sebut sebagai lokasi gudang penampungan BBM ilegal berdasarkan laporan warga yang viral di media sosial. Beberapa kali aparat kepolisian setempat sempat melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan, meski hasilnya bervariasi antara satu lokasi dengan lokasi lainnya.
Maraknya dugaan praktik semacam ini di kawasan Percut Sei Tuan menunjukkan wilayah tersebut kerap menjadi sorotan warga terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, sehingga kemunculan video terbaru ini turut memperkuat keresahan masyarakat setempat.
Perbuatan menimbun maupun menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang secara tanpa hak melakukan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga bahan bakar minyak subsidi pemerintah tanpa izin usaha yang sah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun instansi terkait mengenai kelanjutan proses hukum terhadap kedua pria yang diamankan dalam video tersebut, termasuk status hukum mereka saat ini serta tindak lanjut penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain yang disebutkan dalam pengakuan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan kesimpulan sepihak sebelum ada klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum terkait video yang beredar, mengingat proses hukum dan penyelidikan atas dugaan ini masih perlu dipastikan kebenarannya secara resmi.
