Pemko Medan Daftarkan 150 Pemulung TPA Terjun sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan di wilayahnya.

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan di wilayahnya. Sebanyak 150 penyelamat lingkungan atau pemulung yang beraktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, kini resmi terdaftar sebagai peserta jaminan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi salah satu wujud nyata perhatian pemerintah kota terhadap kesejahteraan pekerja informal yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pengelolaan sampah. Program perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalankan tugas sehari-hari. Perluasan kepesertaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemko Medan dalam menghadirkan jaring pengaman sosial yang lebih inklusif.

Proses penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bertempat di lokasi TPA Terjun pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan tersebut berlangsung dengan dihadiri oleh berbagai unsur terkait guna memastikan kelancaran program perlindungan sosial ini. Penyerahan simbolis ini menjadi penanda resmi dimulainya perlindungan jaminan sosial bagi ratusan pekerja penyelamat lingkungan tersebut. Momen tersebut juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kota terhadap kontribusi para pemulung dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah kota. Kehadiran Wali Kota secara langsung menunjukkan keseriusan Pemko Medan dalam merealisasikan program perlindungan sosial ini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat dari BPJS Ketenagakerjaan yang berperan aktif dalam proses pendaftaran dan penyerahan kartu kepesertaan. Selain itu, sejumlah perwakilan dari lingkungan Pemko Medan juga turut mendampingi jalannya acara sebagai bentuk dukungan penuh terhadap program ini. Kehadiran perwakilan perusahaan mitra turut memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga jaminan sosial, dan sektor swasta dalam mendukung kesejahteraan pekerja rentan. Kolaborasi lintas pihak ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan program perlindungan sosial di masa mendatang. Sinergi tersebut juga diharapkan dapat menjadi model kerja sama bagi program perlindungan sosial serupa di sektor informal lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Rico menyampaikan bahwa pekerjaan di lingkungan TPA memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi bagi para pekerja yang beraktivitas di dalamnya. Ia menjelaskan bahwa risiko tersebut mencakup berbagai potensi bahaya, mulai dari terjatuh saat beraktivitas di area tumpukan sampah. Selain itu, risiko lain yang mengintai para pekerja adalah kemungkinan tertimpa alat berat yang beroperasi di sekitar lokasi pembuangan. Bahaya longsor tumpukan sampah juga menjadi salah satu ancaman serius yang kerap dihadapi oleh para penyelamat lingkungan tersebut. Kondisi kerja yang penuh risiko ini, menurutnya, menjadi alasan kuat perlunya jaminan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di kawasan TPA.

Rico menegaskan bahwa tingginya risiko kerja tersebut membuat para pekerja informal seperti pemulung membutuhkan kepastian perlindungan yang jelas dan menyeluruh. Ia menilai keberadaan jaminan sosial menjadi kebutuhan mendasar yang tidak dapat diabaikan begitu saja oleh pemerintah daerah. Menurutnya, perlindungan sosial bagi pekerja rentan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan seluruh warganya. Ia berharap program ini dapat memberikan ketenangan bagi para pemulung dalam menjalankan aktivitas kerja mereka sehari-hari di TPA Terjun. Kepastian perlindungan tersebut juga diyakini dapat meningkatkan rasa aman dan semangat kerja para penyelamat lingkungan.

Program pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemulung TPA Terjun ini merupakan bagian dari rangkaian upaya Pemko Medan dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah kota untuk tidak hanya fokus pada pekerja formal, tetapi juga menjangkau kelompok pekerja informal yang selama ini kerap luput dari perhatian. Perluasan perlindungan sosial ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan akses jaminan sosial antara pekerja formal dan informal di Kota Medan. Langkah tersebut juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja. Kebijakan ini pun diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperluas jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Keberadaan jaminan perlindungan sosial ini dinilai sangat penting mengingat pekerjaan sebagai penyelamat lingkungan di TPA memiliki karakteristik kerja yang berat dan berisiko tinggi. Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, para pemulung kini memiliki jaminan atas risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas. Selain itu, program ini juga memberikan rasa tenang bagi keluarga para pekerja apabila sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan di lokasi kerja. Perlindungan tersebut turut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi nyata para pemulung dalam menjaga kebersihan lingkungan perkotaan. Pengakuan ini diharapkan dapat meningkatkan martabat dan kesejahteraan pekerja di sektor pengelolaan sampah.

Kerja sama antara Pemko Medan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam program ini juga melibatkan dukungan dari perusahaan mitra yang turut berperan dalam pembiayaan kepesertaan. Keterlibatan pihak swasta tersebut menunjukkan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja rentan dapat diwujudkan melalui kolaborasi berbagai pemangku kepentingan. Model kemitraan semacam ini dinilai efektif untuk memperluas cakupan perlindungan sosial tanpa membebani sepenuhnya anggaran pemerintah daerah. Ke depan, skema kolaborasi ini diharapkan dapat direplikasi untuk menjangkau lebih banyak lagi pekerja informal di berbagai sektor lainnya. Pendekatan kolaboratif ini juga dinilai dapat mempercepat pencapaian target universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Medan.

Pemko Medan berharap langkah pendaftaran 150 pemulung TPA Terjun ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menjadi awal dari perluasan program serupa ke lokasi-lokasi lain di Kota Medan. Pemerintah kota juga berkomitmen untuk terus melakukan pendataan terhadap pekerja informal lain yang berisiko tinggi namun belum mendapatkan perlindungan sosial yang memadai. Upaya berkelanjutan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi kesejahteraan pekerja rentan di seluruh wilayah Kota Medan. Pemko Medan juga akan terus menjalin koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan implementasi program berjalan optimal di lapangan. Sinergi tersebut diyakini akan memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal, di Kota Medan.

Dengan terealisasinya program ini, para penyelamat lingkungan di TPA Terjun kini dapat menjalankan pekerjaan mereka dengan rasa aman yang lebih terjamin berkat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Wali Kota Rico menegaskan bahwa pemerintah kota akan terus berupaya menghadirkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kelompok pekerja rentan di Kota Medan. Ia berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan manfaat nyata apabila para pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja di kemudian hari. Program perlindungan sosial ini diharapkan mampu menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Kota Medan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warganya. Ke depan, Pemko Medan optimistis dapat terus memperluas jangkauan perlindungan sosial demi kesejahteraan seluruh pekerja informal di wilayahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *