
KOMINFO TEBINGTINGGI – Pejabat Pembuat Komitmen Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin (28/9/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 juta. Sidang tersebut berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian dan petugas pengadilan. Sejumlah kerabat terdakwa tampak hadir menyaksikan jalannya persidangan hingga selesai. Kasus tersebut menjadi sorotan publik mengingat keterkaitan terdakwa dengan pejabat daerah setempat.
Nur Erdian yang diketahui merupakan keponakan dari Wali Kota Tebingtinggi tersebut dinilai oleh jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Uang yang diterima tersebut berasal dari Heny Afrianti, yang menjabat sebagai Account Manager PT Whiz Digital Berjaya. Jumlah uang yang diterima oleh terdakwa tersebut mencapai Rp25 juta. Pemberian uang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan proyek pengadaan jaringan internet yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Kasus tersebut kemudian diusut oleh aparat penegak hukum hingga akhirnya sampai ke tahap persidangan.
Proyek jaringan internet yang menjadi objek perkara tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp840 juta yang bersumber dari anggaran daerah. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Whiz Digital Berjaya sebagai pihak penyedia jasa pengadaan jaringan internet untuk Pemerintah Kota Tebingtinggi. Dalam prosesnya, diduga terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak perusahaan kepada pejabat terkait guna memuluskan proses pengadaan proyek tersebut. Praktik tersebut kemudian terungkap dan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum terhadap kasus tersebut terus bergulir hingga memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Nur Erdian telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jaksa menegaskan bahwa penerimaan uang tersebut dilakukan terkait dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki oleh terdakwa selaku PPTK di lingkungan Diskominfo Kota Tebingtinggi. Perbuatan tersebut dinilai telah merugikan kepentingan umum serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. Atas dasar tersebut, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta subsider kurungan apabila tidak dibayarkan.
Selain Nur Erdian, sidang tuntutan tersebut turut menghadirkan terdakwa lain, yakni Heny Afrianti, selaku pihak yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat Diskominfo tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai Account Manager PT Whiz Digital Berjaya, Heny Afrianti dinilai jaksa penuntut umum turut terlibat dalam praktik pemberian uang yang berkaitan dengan proyek pengadaan jaringan internet tersebut. Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menuntut Heny Afrianti dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun. Tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut dibacakan secara bergantian dalam sidang yang sama di hadapan majelis hakim. Kedua terdakwa tampak mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut dengan saksama sepanjang persidangan berlangsung.
Usai pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Majelis hakim menetapkan waktu hingga pekan depan bagi kedua terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan tersebut. Pemberian waktu tersebut merupakan bagian dari mekanisme persidangan guna memberikan hak pembelaan kepada terdakwa secara adil. Kuasa hukum kedua terdakwa dikabarkan akan segera menyusun materi pembelaan untuk disampaikan pada sidang berikutnya. Proses persidangan tersebut akan terus berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap kedua terdakwa.
Kasus dugaan suap terkait proyek jaringan internet di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi ini menjadi salah satu perhatian publik, khususnya masyarakat Kota Tebingtinggi. Keterkaitan terdakwa dengan Wali Kota Tebingtinggi turut menjadi sorotan tersendiri dalam pemberitaan kasus tersebut. Sejumlah kalangan berharap proses hukum terhadap kasus tersebut dapat berjalan secara transparan dan tidak dipengaruhi oleh kedekatan hubungan kekerabatan. Kasus tersebut juga dinilai menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran daerah, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa. Publik pun terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga proses persidangan tuntas.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa memandang latar belakang maupun hubungan kekerabatan terdakwa. Penegasan tersebut disampaikan guna memastikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilakukan secara objektif dan tidak pandang bulu. Kejaksaan turut berkomitmen untuk terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim. Selain itu, pihak Kejaksaan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum tersebut. Komitmen tersebut disampaikan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di daerah.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Tebingtinggi hingga berita ini disusun belum memberikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang menjerat salah satu pejabat di lingkungannya tersebut. Ketidakhadiran pernyataan resmi tersebut turut menjadi sorotan sejumlah kalangan yang berharap adanya sikap tegas dari pemerintah daerah terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Publik menilai transparansi sikap pemerintah daerah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Beberapa pihak juga mendorong agar Pemerintah Kota Tebingtinggi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungannya. Evaluasi tersebut dinilai penting guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Perkembangan kasus dugaan suap proyek jaringan internet tersebut akan terus dipantau hingga proses persidangan mencapai tahap akhir. Masyarakat Kota Tebingtinggi menantikan putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kedua terdakwa dalam kasus tersebut. Kasus tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. Proses hukum terhadap kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas oleh berbagai elemen masyarakat maupun aparat penegak hukum.
