
Mandailing Natal — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Ahmad Meinul Lubis (AML), pejabat yang kini berstatus tersangka dan telah ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village atau Desa Cerdas Tahun Anggaran 2023.
Pernyataan kesiapan pendampingan hukum ini disampaikan Pemkab Madina setelah sebuah video yang memperlihatkan AML menyampaikan pernyataan kepada awak media beredar dan menjadi sorotan publik. Video tersebut direkam tak lama setelah AML resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan.
Dalam video yang beredar tersebut, AML sempat menyampaikan pernyataan yang cukup tegas kepada awak media. “Kita akan buka semua yang tertutup. Saya merasa ini tidak adil,” ucap AML dalam video tersebut. Pernyataan itu kemudian menyebar luas dan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat maupun berbagai pihak, mulai dari yang mendukung hingga yang mempertanyakan maksud dari pernyataan tersebut.
Beredarnya video ini turut menjadi pemantik bagi Pemkab Madina untuk memberikan penjelasan resmi terkait sikap dan langkah yang akan diambil pemerintah daerah terhadap AML yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi situasi tersebut, Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, menegaskan bahwa penyediaan penasihat hukum bagi AML merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah kepada aparatur sipil negara yang tengah menjalani proses hukum. Kewajiban ini berlaku sebagai bentuk perlindungan institusional bagi ASN, terlepas dari status hukum yang sedang dijalani.
Meski demikian, Saipullah menegaskan bahwa keputusan untuk menggunakan penasihat hukum yang disiapkan Pemkab Madina atau menunjuk kuasa hukum secara mandiri sepenuhnya diserahkan kepada AML sebagai pihak yang bersangkutan.
“Terkait penasihat hukum sebagai institusi dari Saudara AML, tentu kami berkewajiban menyiapkannya. Namun, kesiapan itu sangat tergantung kepada Saudara AML, apakah bersedia menggunakan penasihat hukum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal atau penasihat hukum yang disiapkan sendiri oleh yang bersangkutan,” ujar Saipullah melalui pernyataan tertulis yang disampaikan Diskominfo Madina, Minggu (2/8/2026).
AML resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal pada Rabu (29/7/2026) dalam perkara dugaan korupsi Program Smart Village Tahun Anggaran 2023. Penetapan AML sebagai tersangka ini menjadikannya sebagai tersangka kedua dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejari Mandailing Natal telah lebih dulu menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka pertama dalam kasus yang sama pada 6 Maret 2026. Dengan ditetapkannya AML sebagai tersangka kedua, penyidikan kasus dugaan korupsi Program Smart Village ini semakin menunjukkan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Mohammad Nursaitias, menjelaskan bahwa pada saat Program Smart Village dilaksanakan, AML menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal. Jabatan tersebut menempatkan AML dalam posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program di tingkat kabupaten.
Menurut penjelasan penyidik, AML diduga berperan mengumpulkan para camat serta kepala desa untuk menjalankan Program Smart Village di wilayah masing-masing. Peran ini menunjukkan bahwa AML memiliki keterlibatan langsung dalam proses koordinasi dan pelaksanaan program di lapangan.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, pihak kejaksaan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Smart Village Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Angka kerugian ini menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menetapkan status tersangka kepada AML, menyusul penetapan tersangka pertama beberapa bulan sebelumnya.
Dengan telah ditahannya AML sebagai tersangka kedua dalam kasus ini, proses hukum terkait dugaan korupsi Program Smart Village di Kabupaten Mandailing Natal terus bergulir. Kesiapan Pemkab Madina dalam menyediakan pendampingan hukum bagi AML menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap ASN yang tengah menjalani proses hukum, sembari tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
