Kursi Sekda Kosong, Sorotan Publik Mengarah pada Erfin Fahrurrazi: Antara Prestasi dan Bayang-Bayang Kedekatan dengan Wali Kota

Forum Indonesia Muda Sumatera Utara (FIMSU) menjadi salah satu elemen masyarakat sipil yang paling vokal menyoroti proses ini

Medan — Pergantian pucuk pimpinan birokrasi di Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir. Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, yang muncul setelah Wiriya Alrahman memasuki masa purnabakti pada 31 Juli 2026, langsung diisi oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dengan menunjuk Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.

Penunjukan itu tidak berhenti di situ. Hanya beberapa hari berselang, tepatnya pada Selasa, 11 Agustus 2026, status Erfin naik satu tingkat setelah Rico Waas melantiknya secara resmi sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kota Medan berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.3.3/1304.K tertanggal 10 Agustus 2026. Kecepatan proses peralihan dari Plh menjadi Pj inilah yang kemudian memantik pertanyaan di kalangan organisasi masyarakat sipil maupun DPRD Kota Medan.

Erfin Fahrurrazi bukan wajah baru di lingkungan birokrasi. Karier struktural pemerintahannya dimulai di Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, di mana ia sempat menjabat Camat Tebing Syahbandar, mengisi sejumlah posisi struktural di Sekretariat Daerah, hingga menjadi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada 2024. Dari sana ia mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Inspektur Kota Medan pada 2025, dan tercatat meraih peringkat pertama dalam seleksi tersebut sebelum akhirnya dilantik sebagai Kepala Inspektorat Kota Medan pada 10 September 2025.

Rekam jejak itu menjadi salah satu argumen yang digunakan pihak Pemko Medan untuk menepis anggapan bahwa penunjukan Erfin semata-mata didasari kedekatan personal. Namun demikian, sejumlah pemberitaan lokal turut mengangkat fakta bahwa Erfin dan Rico Waas merupakan teman satu angkatan semasa menempuh pendidikan di SMA Negeri 2 Medan — sebuah informasi yang kemudian memperkuat kecurigaan publik ihwal unsur kedekatan personal di balik keputusan tersebut.

Forum Indonesia Muda Sumatera Utara (FIMSU) menjadi salah satu elemen masyarakat sipil yang paling vokal menyoroti proses ini. Dalam pernyataan sikapnya, FIMSU menilai penunjukan Erfin menimbulkan pertanyaan serius terhadap objektivitas dan prinsip meritokrasi dalam tata kelola birokrasi di Pemko Medan.

Argumen utama yang diajukan FIMSU berpijak pada skala organisasi Pemko Medan yang sangat besar — dengan sekitar 18 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah naungannya. Menurut FIMSU, dengan jumlah ASN sebanyak itu, publik berhak mengetahui secara jelas dasar pertimbangan objektif di balik penunjukan seorang pejabat untuk mengisi posisi sekrusial Sekda, termasuk capaian kinerja dan prestasi yang menjadi alasan pemilihannya — bukan semata pertimbangan kedekatan personal, hubungan pertemanan, atau kesamaan latar belakang sekolah.

FIMSU juga menyinggung slogan kampanye “Medan untuk Semua” yang diusung pemerintahan Rico Waas. Menurut organisasi ini, slogan tersebut semestinya tercermin dalam setiap kebijakan pemerintahan, termasuk dalam proses pengisian jabatan strategis. Jangan sampai, kata FIMSU, slogan itu hanya menjadi simbol semata, sementara praktik di lapangan justru menimbulkan kesan bahwa kebijakan diambil demi kepentingan kelompok atau individu tertentu.

Tak kalah penting, FIMSU menyoroti berkembangnya persepsi publik bahwa penunjukan Erfin sebagai Plh — yang kini telah menjadi Pj — berpotensi menjadi jalan pembuka menuju penetapannya sebagai Sekda definitif. FIMSU mendesak agar persepsi semacam ini dijawab dengan keterbukaan, serta jaminan bahwa seluruh proses pengisian jabatan Sekda definitif akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip merit.

Sorotan terhadap posisi baru Erfin tidak hanya datang dari kalangan organisasi masyarakat sipil. Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Demokrat, Ahmad Afandi Harahap, turut memberikan catatan. Menurutnya, posisi Pj Sekda yang kini diemban Erfin membawa beban kerja yang tidak ringan, apalagi di tengah sejumlah persoalan internal birokrasi Pemko Medan yang tengah menjadi sorotan — termasuk penonaktifan sejumlah pejabat di tingkat kecamatan dan kelurahan, serta proses pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penempatan jabatan.

Afandi menilai, cepatnya proses peralihan status Erfin dari Plh menjadi Pj Sekda mestinya dibaca sebagai kebutuhan mendesak untuk memperkuat kendali dan koordinasi pemerintahan, bukan semata soal kedekatan personal. Ia berharap Erfin mampu membaca persoalan birokrasi secara utuh — mulai dari kinerja aparatur, disiplin, koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD), kualitas pelayanan publik, hingga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Wali Kota Rico Waas sendiri telah lebih dahulu memberi sinyal bahwa proses pengisian jabatan Sekda definitif akan tetap mengacu pada mekanisme Manajemen Talenta — sebuah pendekatan yang sebelumnya juga ia gunakan untuk pengisian sejumlah jabatan pimpinan tinggi lain di lingkungan Pemko Medan. Rico beralasan, waktu yang tersisa menjelang purnatugas Wiriya Alrahman sangat terbatas, sehingga penunjukan Plh maupun Pj harus dilakukan segera agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan administratif di jantung birokrasi Kota Medan.

Saat melantik Erfin sebagai Pj Sekda, Rico menekankan agar seluruh jajaran OPD bekerja dengan ritme yang cepat, namun tetap terukur dan sesuai koridor hukum. Ia turut mengingatkan Erfin agar tidak hanya mengandalkan laporan dari para kepala OPD, melainkan turun langsung memahami persoalan di lapangan, sembari tetap menegakkan aturan terhadap segala bentuk pelanggaran wewenang jabatan.

Hingga kini, proses seleksi untuk menetapkan Sekda definitif Kota Medan masih berjalan, dan Pemko Medan belum memberikan kepastian waktu kapan proses tersebut akan rampung. Yang jelas, publik Kota Medan — mulai dari organisasi masyarakat sipil seperti FIMSU hingga anggota DPRD — akan terus mengawal proses ini agar benar-benar berjalan transparan dan berlandaskan sistem merit, bukan sekadar formalitas untuk melegitimasi keputusan yang sudah ditentukan lebih dahulu.

Bagi warga Kota Medan, jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif biasa. Sekda adalah simpul yang menghubungkan seluruh organisasi perangkat daerah, penentu ritme birokrasi, sekaligus wajah dari tata kelola pemerintahan yang menyentuh langsung pelayanan publik bagi jutaan warga kota. Karena itu, siapa pun yang akhirnya dipercaya mengisi kursi tersebut secara definitif diharapkan benar-benar lahir dari proses yang bersih, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik — sejalan dengan semangat “Medan untuk Semua” yang terus digaungkan pemerintahan saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *