
Ditresnarkoba Polda Sumut bersama jajaran kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas narkoba dengan mengungkap 26 kasus dalam sepekan (30 Desember 2024–6 Januari 2025). Operasi ini berhasil meringkus 31 tersangka, terdiri dari 22 pengedar dan 9 pengguna, serta menyita berbagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi 661 gram sabu, 35 gram ganja, 199 butir ekstasi, dan 3 butir obat terlarang jenis triheksifenidil. Selain itu, polisi juga menyita 5 sepeda motor, 5 ponsel, 3 lapto, 5 timbangan digital**, serta uang tunai Rp 1.985.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan komitmen total Polda Sumut dalam memerangi narkotika.
“Operasi ini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan besar dan barak-barak tempat peredaran narkoba. Polda Sumut, dengan dukungan penuh Kodam I Bukit Barisan, berkomitmen menciptakan Sumut bersih dari narkoba,” ujar Kombes Hadi, Selasa (7/1/2025).
Sinergi TNI-Polri dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan ini. Kombes Hadi mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi. “Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berharga. Ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Polda Sumut juga mempertegas fokus pada penindakan tegas sekaligus pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.