Medan Jadi Kota Pertama di Sumatra Sinkronkan Data Pertanahan dan Perpajakan, Bapenda-Kantah Teken PKS

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus memperkuat langkah sinergi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan

MEDAN KOTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus memperkuat langkah sinergi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan melalui upaya integrasi data pertanahan dan perpajakan yang lebih terarah. Sinergi strategis ini secara resmi dituangkan dalam sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur tentang sinergi tugas dan fungsi antara bidang pertanahan dengan bidang keuangan daerah. Penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, sebagai wujud komitmen kedua instansi dalam memperbaiki tata kelola data secara terintegrasi. Kerja sama ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya modernisasi sistem administrasi pertanahan dan perpajakan di Kota Medan. Melalui perjanjian ini, kedua instansi berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan data yang lebih akurat dan saling terhubung satu sama lain.

Proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, bersama Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri. Kegiatan penandatanganan ini berlangsung di Gedung Kantor Pertanahan Kota Medan yang berlokasi di Jalan STM, Kecamatan Medan Amplas. Kehadiran kedua pimpinan instansi secara langsung dalam momen penandatanganan ini menunjukkan keseriusan kedua belah pihak dalam merealisasikan kerja sama tersebut. Suasana penandatanganan berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dari masing-masing instansi. Momen ini turut menjadi penanda dimulainya babak baru dalam hubungan kerja sama antara Bapenda dan Kantah Kota Medan.

Langkah sinergi yang dijalin oleh kedua instansi ini turut mencatatkan sebuah pencapaian penting, di mana Pemerintah Kota Medan melalui Bapenda menjadi kota pertama di Pulau Sumatra yang berhasil melaksanakan sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan. Sinkronisasi tersebut secara khusus dilakukan terhadap Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Medan. Pencapaian ini menjadi bukti nyata bahwa Kota Medan mampu menjadi pelopor dalam penerapan sistem integrasi data lintas instansi di wilayah Sumatra. Keberhasilan ini juga menunjukkan kesiapan Kota Medan dalam mengadopsi sistem tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan berbasis data. Capaian tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Sumatra dalam menerapkan sistem serupa di wilayah masing-masing.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menjelaskan bahwa integrasi data antara pertanahan dan perpajakan ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola perpajakan daerah secara lebih efektif. Ia menegaskan bahwa sistem yang dibangun melalui kerja sama ini dirancang agar lebih transparan dan sepenuhnya berbasis digital. Pendekatan digital ini dinilai penting mengingat tuntutan tata kelola pemerintahan modern yang semakin mengarah pada efisiensi dan akurasi data. Agha juga menyebutkan bahwa sinergi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang perpajakan daerah. Dengan sistem yang lebih transparan, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah dapat semakin meningkat.

Lebih lanjut, Agha mengungkapkan bahwa sinergi antara Bapenda dan Kantah Kota Medan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Nota Kesepahaman yang telah disepakati sebelumnya. Selain Nota Kesepahaman, kerja sama ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Bersama antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dengan Menteri Dalam Negeri. Kedua landasan tersebut secara khusus mengatur mengenai sinergi tugas serta integrasi data antara bidang pertanahan dan perpajakan di tingkat daerah. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, pelaksanaan kerja sama ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. Implementasi kebijakan ini pun menjadi bukti keselarasan antara kebijakan pusat dengan langkah konkret yang diambil di tingkat pemerintah kota.

“Sinergi ini menjadi pijakan penting untuk meningkatkan efektivitas pemungutan BPHTB dan PBB-P2,” kata Agha saat memberikan keterangan terkait kerja sama tersebut. Ia menambahkan bahwa penyelarasan data antara sektor pertanahan dan perpajakan dapat meminimalkan potensi ketidaksesuaian data objek pajak yang selama ini kerap terjadi. Selain itu, sinkronisasi data ini juga diharapkan mampu menekan potensi kebocoran penerimaan daerah yang bersumber dari sektor perpajakan tanah dan bangunan. Pernyataan ini menegaskan bahwa tujuan utama dari kerja sama ini bukan hanya sekadar administratif, melainkan juga berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah. Dengan data yang lebih akurat, proses pemungutan pajak diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan kondisi objek pajak yang sebenarnya.

Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, Bapenda dan Kantah Kota Medan akan menjalankan sejumlah program konkret, salah satunya adalah pemadanan antara Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB). Proses pemadanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap objek pajak yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah memiliki kesesuaian data dengan catatan pertanahan yang dikeluarkan oleh Kantah. Selain pemadanan data, kedua instansi juga akan melakukan pertukaran data terkait peralihan hak atas tanah secara elektronik guna mempercepat proses administrasi. Pertukaran data secara elektronik ini dinilai dapat mengurangi ketergantungan pada proses manual yang selama ini memakan waktu lebih lama. Langkah-langkah ini secara keseluruhan diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi data antarinstansi terkait.

Selain pemadanan data dan pertukaran informasi peralihan hak atas tanah, kerja sama ini juga mencakup penerapan layanan digital melalui sistem Web Service berbasis REST JSON. Penerapan teknologi ini secara khusus ditujukan untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan sistem berbasis teknologi ini, proses validasi yang sebelumnya membutuhkan waktu cukup lama diharapkan dapat dipangkas secara signifikan. Penerapan layanan digital semacam ini juga sejalan dengan semangat transformasi digital yang tengah digalakkan oleh pemerintah di berbagai sektor pelayanan publik. Keberadaan sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, baik bagi petugas maupun masyarakat yang mengurus proses administrasi pertanahan dan perpajakan.

Kerja sama antara Bapenda dan Kantah Kota Medan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan. Dengan data yang lebih terintegrasi, potensi kehilangan pendapatan akibat ketidaksesuaian data objek pajak dapat diminimalkan secara signifikan. Selain itu, sistem yang lebih transparan juga diharapkan dapat mengurangi celah praktik-praktik yang berpotensi merugikan penerimaan daerah dari sektor perpajakan tanah. Peningkatan efektivitas pemungutan pajak ini pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan Kota Medan secara keseluruhan. Optimalisasi penerimaan daerah ini juga menjadi salah satu indikator keberhasilan implementasi kebijakan integrasi data lintas sektor.

Sebagai kota pertama di Sumatra yang menerapkan sistem sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan ini, Kota Medan diharapkan dapat menjadi contoh percontohan bagi daerah lain dalam menerapkan sistem serupa. Keberhasilan implementasi kerja sama ini juga menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas instansi dapat menghasilkan sistem tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan efisien. Ke depan, Bapenda dan Kantah Kota Medan diharapkan dapat terus mengembangkan sistem integrasi data ini agar semakin komprehensif dan mudah diakses oleh berbagai pihak terkait. Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan program sinergi ini dalam jangka panjang. Dengan langkah ini, diharapkan tata kelola perpajakan dan pertanahan di Kota Medan dapat terus mengalami perbaikan demi terciptanya pelayanan publik yang lebih optimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *