
Medan — Pemerintah Kota (Pemko) Medan bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar terkait adanya warga yang disebut-sebut mendirikan dan menghuni bangunan darurat berbahan kardus di bantaran Sungai Deli, tepatnya di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Peninjauan langsung ke lokasi dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) guna memastikan kondisi riil di lapangan sekaligus mengecek status kependudukan warga yang bersangkutan.
Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Camat Medan Labuhan, Elias Padang, didampingi Camat Medan Marelan, Zulkifli Syahputra Pulungan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 10/Marelan, Lurah Rengas Pulau, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Marelan, serta Kepala Lingkungan (Kepling) setempat. Pelibatan berbagai unsur lintas kecamatan dan lintas instansi ini menunjukkan keseriusan Pemko Medan dalam memastikan validitas informasi yang beredar di masyarakat, sekaligus menelusuri latar belakang warga yang menghuni bangunan tersebut.
Berdasarkan hasil verifikasi gabungan di lapangan, tim menemukan fakta bahwa warga yang menempati lokasi bantaran Sungai Deli tersebut ternyata sudah memiliki rumah tinggal tetap di Jalan Marelan VI, Lingkungan 25, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Temuan ini menjadi poin penting dalam proses verifikasi, karena mengindikasikan bahwa keberadaan bangunan darurat di bantaran sungai bukan disebabkan oleh ketiadaan tempat tinggal, melainkan ada faktor atau alasan lain di balik keputusan warga tersebut untuk mendirikan dan menghuni bangunan di lokasi rawan tersebut.
Keterlibatan Koordinator PKH dalam rombongan peninjauan turut mengindikasikan bahwa proses verifikasi ini juga menyasar aspek data kependudukan dan status penerima bantuan sosial dari warga yang bersangkutan, mengingat kesesuaian data domisili menjadi salah satu unsur penting dalam penyaluran program bantuan sosial pemerintah.
Temuan ini menambah panjang daftar persoalan di sepanjang bantaran Sungai Deli yang selama ini memang menjadi perhatian Pemko Medan, mengingat kawasan tersebut kerap menjadi lokasi berdirinya bangunan-bangunan tidak resmi yang berpotensi meningkatkan risiko banjir sekaligus membahayakan keselamatan penghuninya sendiri, terutama saat debit air sungai meningkat akibat hujan deras. Pemko Medan sebelumnya juga telah berulang kali mengingatkan warga yang bermukim di bantaran sungai untuk mempertimbangkan opsi relokasi demi mengurangi risiko keselamatan jiwa dan memperlancar aliran sungai.
Hingga saat ini, Pemko Medan belum mengumumkan tindak lanjut resmi pascaverifikasi terhadap warga penghuni bangunan kardus tersebut, termasuk apakah akan ada langkah penertiban, pendampingan sosial, ataupun proses lain yang akan ditempuh. Pemko Medan diperkirakan akan terus melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap kondisi di lokasi guna memastikan tidak ada penyalahgunaan data kependudukan maupun risiko keselamatan yang mengancam warga yang tinggal di kawasan bantaran sungai.
