
Mahkamah Konstitusi – (MK) kini menjadi sorotan publik karena memeriksa perkara yang menyangkut syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024. Perkara itu terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pemohon yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Perkara ini menjadi ujian penting bagi lembaga peradilan konstitusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Perjalanan perkara dimulai pada 10 September 2026. Pada hari itu, para pemohon resmi mengajukan permohonan sengketa ke MK. Tujuh hari kemudian, tepatnya 17 September 2026, MK meregistrasi perkara tersebut. Pada saat yang sama, salinan permohonan dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Langkah administratif ini membuka jalan bagi persidangan yang melibatkan semua pihak terkait.
Sidang pendahuluan pertama digelar pada 21 September 2026 dengan agenda mendengarkan pokok permohonan. Dalam sidang itu, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka seluruhnya. Mereka juga meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak semula. Dalam perkara ini, KPU berkedudukan sebagai termohon, sedangkan Bawaslu menjadi pihak terkait. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, turut menyampaikan pokok-pokok permohonan di hadapan majelis hakim.
Sidang lanjutan pada 23 September 2026 mengagendakan jawaban dari KPU dan Bawaslu. Sidang itu digelar malam hari, mulai pukul 19.00 WIB. Agenda tersebut penting karena memberi ruang bagi penyelenggara pemilihan umum untuk menanggapi dalil para pemohon. Setelah itu, MK membacakan putusan sela pada 28 September 2026 terkait kelanjutan perkara. Perkara pun berlanjut ke tahap pembuktian.
Tahap pembuktian berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026. Pada tahap ini, MK memeriksa saksi dan mendengarkan keterangan ahli dari berbagai pihak. Denny Indrayana mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan mencari ahli dan saksi. Ia tetap optimistis bahwa ahli yang dihadirkan berani menyampaikan kebenaran. Pengakuan itu mencerminkan tantangan nyata dalam proses penegakan hukum.
Persidangan juga diwarnai sejumlah dinamika. MK menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran dalam sidang pembuktian. Permintaan itu semula diajukan melalui surat kepada Ketua MK pada 28 September 2026. Selain Gibran, pemohon juga meminta MK memanggil Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum. Kabar penolakan itu disampaikan Bambang Widjojanto pada 30 September 2026.
Di tengah pemeriksaan, hakim konstitusi menyoroti perbedaan penafsiran syarat kelulusan pendidikan. Hakim Enny menjelaskan perbedaan penafsiran dan penyerahan bukti terkait syarat kelulusan untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Hakim juga menyinggung banyaknya calon yang berasal dari lulusan paket C. Pada sidang 1 Oktober 2026, Denny menyebut ahli KPU keliru mengenai tanggal penetapan peraturan KPU. Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan administratif dan tafsir hukum saling berkelindan dalam perkara ini.
Para pemohon menegaskan bahwa mereka hanya memohon kesempatan yang adil. Mereka ingin kebenaran yuridis tentang pemenuhan syarat pendidikan diuji melalui sidang pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, mantan Presiden Joko Widodo meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa pihak yang berwenang memutus perkara ini adalah Mahkamah. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui jalur konstitusional.
Setelah pembuktian rampung, MK memasuki Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 2 hingga 5 Oktober 2026. RPH merupakan forum tertutup para hakim untuk membahas hasil persidangan. Seluruh keterangan saksi, pendapat ahli, dan alat bukti akan ditimbang secara saksama. Pertimbangan hukum itulah yang kelak menjadi dasar putusan. Proses ini menuntut ketelitian karena menyangkut keabsahan pencalonan pejabat negara.
Putusan dijadwalkan dibacakan pada 5 Oktober 2026. Apa pun hasilnya, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, semua pihak diharapkan menghormati putusan tersebut. Masyarakat pun perlu mencermati perkara ini dengan kepala dingin berdasarkan fakta persidangan. Pada akhirnya, kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap konstitusi menjadi taruhan terbesar.
