
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) – Kota Medan memastikan bahwa tiga stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) beroperasi tanpa henti selama 24 jam untuk memantau kualitas udara di wilayah kota. Penegasan tersebut disampaikan guna menjawab pertanyaan masyarakat mengenai keberfungsian alat pemantau kualitas udara yang selama ini terpasang di sejumlah titik. Pemantauan secara terus-menerus itu dinilai penting untuk memberikan gambaran yang akurat tentang kondisi udara yang dihirup warga setiap hari. Keberadaan stasiun tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Informasi ini disampaikan DLH Medan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas tentang sistem pemantauan yang tersedia.
Data hasil pemantauan dari ketiga stasiun AQMS tersebut terhubung langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Keterhubungan itu memungkinkan data kualitas udara Kota Medan terintegrasi dengan sistem pemantauan di tingkat nasional. Dengan begitu, informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan karena berasal dari sistem yang dikelola secara resmi. Masyarakat pun tidak perlu ragu terhadap kredibilitas data yang tersaji. Integrasi tersebut juga memudahkan pemerintah pusat dan daerah dalam memantau kondisi udara secara bersamaan.
Bagi warga yang ingin mengetahui kondisi kualitas udara, data dari stasiun AQMS dapat diakses secara terbuka melalui situs https://ispu.kemenlh.go.id/. Situs tersebut menyajikan informasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dapat dibuka kapan saja oleh siapa pun. Kemudahan akses ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kualitas udara di sekitar tempat tinggal mereka. Dengan memantau data secara berkala, warga dapat menentukan langkah antisipasi, misalnya saat kualitas udara kurang baik. Keterbukaan informasi tersebut menjadi wujud transparansi pemerintah dalam urusan lingkungan hidup.
Penjelasan mengenai operasional AQMS disampaikan oleh Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, melalui sambungan telepon pada Kamis (15/10/2026). Dalam keterangannya, Melvi menegaskan bahwa pihaknya memastikan seluruh stasiun berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara perangkat-perangkat yang berkaitan dengan informasi kualitas udara. Penjelasan itu disampaikan agar tidak terjadi salah paham di tengah masyarakat. Melvi berharap publik dapat memperoleh informasi yang tepat dari sumber yang tepat pula.
Menurut Melvi, AQMS dan videotron memiliki fungsi yang berbeda dan tidak dapat disamakan. AQMS merupakan perangkat yang berfungsi mengukur dan mencatat berbagai parameter kualitas udara secara terus-menerus. Dengan kata lain, alat inilah yang menghasilkan data utama mengenai kondisi udara di suatu wilayah. Keakuratan pengukuran menjadi hal pokok karena data tersebut akan dijadikan dasar dalam memantau mutu lingkungan. Oleh karena itu, AQMS ditempatkan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan untuk mewakili kondisi udara di kota.
Berbeda dengan AQMS, videotron hanya berfungsi sebagai media untuk menampilkan informasi. Perangkat tersebut tidak melakukan pengukuran maupun pencatatan parameter kualitas udara. Videotron berperan sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat yang melintas di sekitar lokasi pemasangannya. Dengan demikian, tampilan pada videotron bergantung pada data yang dihasilkan oleh sistem pemantauan. Perbedaan fungsi ini perlu dipahami agar masyarakat tidak keliru dalam menilai kinerja perangkat tersebut.
Ketiga stasiun AQMS yang beroperasi di Kota Medan berlokasi di Kecamatan Medan Deli, Medan Johor, dan Medan Sunggal. Penempatan di tiga kecamatan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi udara dari beberapa wilayah yang berbeda. Setiap stasiun bekerja selama 24 jam sehingga data yang terkumpul bersifat berkelanjutan. Rangkaian data tersebut dapat dimanfaatkan untuk melihat perubahan kualitas udara dari waktu ke waktu. Informasi itu juga berguna sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan lingkungan.
Sementara itu, videotron yang menampilkan informasi terkait kualitas udara terpasang di dua lokasi. Lokasi pertama berada di Kecamatan Medan Johor, tepatnya di simpang Jalan Karya Wisata. Lokasi kedua berada di Kecamatan Medan Maimun, yakni di simpang Jalan Imam Bonjol dengan Jalan Sudirman. Kedua titik tersebut merupakan kawasan yang dilalui banyak pengguna jalan sehingga informasinya mudah dilihat. Penempatan itu diharapkan membuat pesan yang ditampilkan dapat menjangkau lebih banyak warga.
Dengan adanya penjelasan dari DLH Medan, masyarakat diharapkan dapat membedakan secara jelas fungsi AQMS dan videotron. Pemahaman yang benar akan membantu warga memanfaatkan sumber informasi yang tersedia secara tepat. Warga juga dapat memanfaatkan situs resmi ISPU untuk memperoleh data yang terhubung langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup. DLH Medan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga sistem pemantauan agar tetap berfungsi secara optimal. Ke depan, pemantauan kualitas udara yang berkelanjutan diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan Kota Medan yang lebih sehat bagi seluruh warga.
