
WALIKOTA MEDAN – , Rico Tri Putra Bayu Waas, melontarkan ancaman tegas akan mencabut izin operasional rumah sakit yang terbukti menolak pasien peserta BPJS Kesehatan. Ancaman tersebut disampaikan sebagai respons atas masih adanya keluhan masyarakat terkait penolakan pasien di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan. Rico menilai tindakan penolakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih menyangkut hak dasar warga untuk memperoleh layanan kesehatan. Menurutnya, rumah sakit memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melayani setiap pasien yang membutuhkan pertolongan. Sikap tegas itu sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pengelola fasilitas kesehatan di Kota Medan.
Rico menyoroti adanya perlakuan diskriminatif terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan yang dinilai masih terjadi di lapangan. Ia menyebutkan bahwa pasien BPJS kerap diperlakukan berbeda dibandingkan pasien umum, baik dalam hal antrean, ketersediaan kamar, maupun kecepatan penanganan. Perlakuan semacam itu, menurutnya, bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pelayanan kesehatan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang setara tanpa memandang status kepesertaan jaminan kesehatan. Rico menegaskan bahwa praktik diskriminatif tersebut harus segera dihentikan.
Dalam pernyataannya, Rico menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap rumah sakit yang melanggar ketentuan. Sanksi yang disiapkan dapat berupa teguran, pembinaan, hingga pencabutan izin operasional apabila pelanggaran terbukti dan dilakukan berulang. Ia meminta dinas terkait segera melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh rumah sakit yang beroperasi di Kota Medan. Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan agar tidak ada lagi pasien yang terlantar akibat penolakan. Langkah itu diambil demi memastikan hak kesehatan masyarakat benar-benar terlindungi.
Selain menyampaikan ancaman sanksi, Rico meminta adanya kejelasan regulasi di bidang kesehatan, khususnya terkait kewajiban rumah sakit dalam melayani pasien BPJS. Ia menilai ketidakjelasan aturan kerap dijadikan celah oleh sebagian pihak untuk menolak atau membatasi pelayanan. Rico berharap pemerintah pusat dan instansi terkait dapat memperjelas ketentuan agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Regulasi yang tegas dan mudah dipahami dinilai akan memudahkan pengawasan serta penegakan sanksi. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian dalam mengakses layanan kesehatan.
Rico juga mengingatkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat. Menurutnya, keselamatan jiwa pasien harus diutamakan di atas pertimbangan administratif maupun urusan pembiayaan. Penolakan terhadap pasien dalam keadaan darurat dapat berakibat fatal dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak rumah sakit. Ia meminta manajemen rumah sakit memastikan setiap petugas memahami kewajiban tersebut. Pemahaman itu perlu ditanamkan agar pelayanan kemanusiaan tetap menjadi prioritas utama.
Lebih lanjut, Rico mendorong agar rumah sakit memperbaiki sistem pelayanan sehingga pasien BPJS tidak mengalami kesulitan saat berobat. Perbaikan itu mencakup kejelasan informasi, kemudahan prosedur pendaftaran, serta transparansi terkait ketersediaan tempat tidur. Ia menilai pelayanan yang tertata baik akan mengurangi potensi konflik antara pasien dan pihak rumah sakit. Rico juga meminta rumah sakit lebih responsif terhadap keluhan masyarakat. Menurutnya, keterbukaan dalam melayani akan membangun kepercayaan publik terhadap fasilitas kesehatan.
Pemerintah Kota Medan, kata Rico, membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penolakan atau perlakuan diskriminatif oleh rumah sakit. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara cepat melalui koordinasi dengan dinas kesehatan dan pihak terkait. Rico meminta warga tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa. Ia menegaskan bahwa setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi dalam menilai kinerja fasilitas kesehatan. Langkah itu diharapkan mendorong rumah sakit lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya.
Di sisi lain, Rico mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPJS Kesehatan dan asosiasi rumah sakit, untuk bersinergi memperbaiki ekosistem pelayanan jaminan kesehatan. Ia menilai persoalan penolakan pasien tidak semata-mata menjadi tanggung jawab satu pihak, melainkan membutuhkan kerja sama yang solid. Sinkronisasi kebijakan, kejelasan tarif, dan kelancaran pembayaran klaim dinilai turut memengaruhi kualitas pelayanan. Dengan koordinasi yang baik, hambatan di lapangan diharapkan dapat diminimalkan. Rico berharap kolaborasi tersebut mampu menghadirkan layanan kesehatan yang lebih adil.
Sejumlah kalangan menyambut positif sikap tegas Wali Kota Medan tersebut. Mereka menilai ancaman pencabutan izin dapat menjadi efek jera bagi rumah sakit yang selama ini kurang mematuhi aturan. Namun, ada pula yang berharap kebijakan itu diiringi pembinaan agar rumah sakit mampu memperbaiki layanan tanpa mengorbankan keberlangsungan operasionalnya. Masukan tersebut dinilai penting agar langkah penegakan aturan tetap berimbang dan berkeadilan. Publik pun menanti realisasi nyata dari pernyataan tegas tersebut.
Melalui sikap tegasnya, Rico Waas berharap seluruh rumah sakit di Kota Medan semakin mengutamakan kepentingan pasien tanpa membeda-bedakan status kepesertaan. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga yang wajib dipenuhi oleh pemerintah dan penyelenggara layanan. Ke depan, pengawasan akan terus diperkuat agar tidak ada lagi pasien BPJS yang ditolak atau diperlakukan secara diskriminatif. Pemerintah Kota Medan berkomitmen menghadirkan layanan kesehatan yang merata, adil, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Perkembangan lebih lanjut terkait penegakan aturan ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak di Kota Medan.
