Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Diperiksa Penyidik Polda Sumut Terkait Kasus Dhody Thahir

DPRD SUMUT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (21/9/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi sorotan publik mengingat posisi Erni sebagai pimpinan lembaga legislatif tertinggi di Provinsi Sumatera Utara. Kabar mengenai pemeriksaan tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi perhatian sejumlah awak media yang meliput di lokasi. Sejumlah wartawan tampak telah bersiaga di sekitar Gedung Ditreskrimum Polda Sumut sejak siang hari untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Kehadiran Erni Sitorus di gedung penyidik tersebut turut menambah rentetan kasus hukum yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Sumut belakangan ini.

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, Erni Sitorus tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Sumut pada sekitar pukul 14.30 WIB. Ia terlihat tiba dengan menggunakan mobil jenis Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1946 J. Kedatangan Erni Sitorus tersebut langsung disambut dengan sorotan kamera dan pertanyaan dari sejumlah awak media yang telah menunggu di lokasi. Namun, Erni Sitorus terlihat langsung bergegas memasuki gedung penyidik tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan. Situasi tersebut membuat suasana di sekitar lokasi pemeriksaan menjadi cukup ramai oleh kehadiran awak media serta warga yang penasaran dengan perkembangan kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Sumut tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Dhody Thahir, salah satu anggota DPRD Sumut yang kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen lahan perumahan RPA di Kabupaten Deli Serdang. Kasus tersebut sebelumnya telah menyita perhatian publik lantaran melibatkan seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum. Erni Sitorus diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut sehingga pihak penyidik memandang perlu untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan. Pemeriksaan terhadap Erni Sitorus tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut yang tengah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Publik pun menanti hasil dari proses pemeriksaan tersebut guna mengetahui sejauh mana keterlibatan Erni Sitorus dalam kasus dimaksud.

Proses pemeriksaan terhadap Erni Sitorus tersebut berlangsung cukup lama, yakni sejak pukul 14.30 WIB hingga akhirnya selesai pada pukul 18.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga setengah jam tersebut, Erni Sitorus akhirnya terlihat keluar dari ruang penyidik. Sejumlah wartawan yang telah menunggu sejak siang hari langsung mencoba mendekat guna meminta keterangan terkait hasil pemeriksaan tersebut. Namun, Erni Sitorus memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun atas pertanyaan yang dilayangkan oleh para wartawan. Sikap tersebut membuat sejumlah awak media tidak mendapatkan keterangan resmi terkait substansi pemeriksaan yang telah dijalani oleh Ketua DPRD Sumut tersebut.

Usai keluar dari ruang penyidik, Erni Sitorus terlihat langsung bergegas menuju mobilnya tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mewawancarainya lebih lanjut. Sikap terburu-buru tersebut semakin menimbulkan spekulasi di kalangan awak media terkait hasil maupun materi pemeriksaan yang telah dijalani. Beberapa wartawan sempat mencoba mengejar dan melontarkan pertanyaan, namun Erni Sitorus tetap bergeming dan tidak memberikan tanggapan apa pun. Mobil Alphard hitam yang ditumpanginya kemudian meninggalkan lokasi Gedung Ditreskrimum Polda Sumut tak lama setelah Erni Sitorus memasuki kendaraan tersebut. Ketertutupan sikap tersebut turut menjadi sorotan sejumlah pihak yang menilai publik berhak mengetahui perkembangan kasus tersebut secara transparan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Erni Sitorus diduga pernah menerbitkan surat penugasan kepada Dhody Thahir yang dikeluarkan bersamaan dengan waktu pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Penerbitan surat tugas tersebut dinilai janggal lantaran waktunya bersamaan dengan proses hukum yang tengah berjalan terhadap Dhody Thahir. Sejumlah pihak menduga surat tugas tersebut sengaja diterbitkan guna memberikan alasan bagi Dhody Thahir untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Dugaan tersebut turut memperkuat kecurigaan bahwa terdapat upaya tertentu dalam menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Informasi tersebut kini tengah didalami lebih lanjut oleh pihak penyidik guna memastikan kebenarannya.

Surat penugasan yang diduga diterbitkan oleh Erni Sitorus tersebut disebut-sebut menjadi salah satu alasan bagi Dhody Thahir untuk mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik sebanyak dua kali. Ketidakhadiran Dhody Thahir dalam dua kali pemanggilan tersebut sempat menuai sorotan publik dan dinilai menghambat proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan tersebut. Pihak penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dhody Thahir, namun yang bersangkutan selalu berhalangan hadir dengan alasan tugas kedinasan. Kejadian tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk turut memeriksa Erni Sitorus guna mengetahui keterkaitannya dengan penerbitan surat tugas dimaksud. Proses hukum terhadap Dhody Thahir sendiri hingga kini masih terus berjalan di tingkat penyidikan.

Selain diduga menerbitkan surat penugasan yang janggal, Erni Sitorus turut diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi jalannya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Dhody Thahir. Dugaan tersebut muncul berdasarkan pola waktu penerbitan surat tugas yang dinilai sengaja bersamaan dengan jadwal pemanggilan pemeriksaan. Tindakan menghalangi proses hukum tersebut, apabila terbukti, dapat berimplikasi pada persoalan hukum baru bagi Erni Sitorus selaku Ketua DPRD Sumut. Pihak berwenang kini tengah mendalami dugaan tersebut guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam tindakan yang dilakukan oleh Erni Sitorus. Kasus tersebut semakin menambah kompleksitas persoalan hukum yang tengah membelit sejumlah anggota DPRD Sumut belakangan ini.

Sejauh ini, sejumlah pejabat kepolisian yang coba dikonfirmasi oleh wartawan terkait pemeriksaan Ketua DPRD Sumut tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H. Simanjuntak, hingga berita ini disusun belum memberikan keterangan terkait substansi maupun hasil pemeriksaan Erni Sitorus. Begitu pula dengan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, yang juga belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang dilayangkan wartawan. Ketertutupan pihak kepolisian tersebut turut menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik terkait perkembangan kasus tersebut. Publik pun berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan keterangan resmi guna memberikan kejelasan atas proses hukum yang tengah berjalan.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan yang melibatkan Dhody Thahir beserta dugaan keterlibatan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap integritas sejumlah wakil rakyat di Sumatera Utara. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut terhadap kedua pihak tersebut. Sejumlah kalangan berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tidak pandang bulu, terlepas dari jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat. Kasus ini turut menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat sipil yang mendesak agar penegakan hukum di Sumatera Utara dapat ditegakkan secara adil. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak hingga proses hukum menemui titik terang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *