Dinilai Sudah Tak Relevan, Wali Kota Medan Usulkan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Tahun 2013

Usulan pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan ini disampaikan dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kota Medan

Medan — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Usulan tersebut disampaikan Rico dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar pada Senin (10/8/2026).

Dorongan pencabutan perda yang telah berusia lebih dari satu dekade ini disampaikan Rico sebagai bagian dari upaya menata ulang regulasi daerah di Kota Medan, agar seluruh produk hukum yang berlaku benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman saat ini.

Dalam paparannya di hadapan Rapat Paripurna, Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan bahwa langkah pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh regulasi yang berlaku di Kota Medan memiliki kepastian hukum yang jelas. Selain itu, regulasi daerah juga harus bersifat adaptif terhadap perubahan zaman serta selaras dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Penyelarasan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi ini menjadi hal yang penting, mengingat sebuah peraturan daerah tidak boleh bertentangan atau tumpang tindih dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah di tingkat nasional. Jika sebuah perda dinilai sudah tidak lagi relevan atau bahkan berpotensi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka pencabutan menjadi langkah yang perlu diambil demi menjaga kepastian hukum di daerah.

Lebih lanjut, Rico menegaskan pandangannya bahwa sebuah regulasi daerah tidak boleh hanya dipahami sebagai kumpulan pasal-pasal yang berdiri sendiri tanpa makna praktis. Menurutnya, setiap regulasi yang dibuat maupun yang dipertahankan harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan, sekaligus menjadi landasan kebijakan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan.

Pandangan ini menegaskan bahwa evaluasi terhadap produk-produk hukum daerah, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, perlu terus dilakukan secara berkala. Tujuannya agar regulasi yang ada tidak hanya menjadi dokumen formal semata, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen yang efektif dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Usulan pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan ini disampaikan dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, yang menjadi salah satu mekanisme resmi untuk membahas berbagai agenda legislasi daerah, termasuk usulan pencabutan maupun perubahan atas peraturan daerah yang telah berlaku. Dengan disampaikannya usulan ini secara resmi di hadapan anggota dewan, proses selanjutnya akan bergantung pada pembahasan dan mekanisme legislasi yang berlaku di lingkungan DPRD Kota Medan.

Langkah yang diambil Wali Kota Rico ini mencerminkan upaya pemerintah Kota Medan untuk terus melakukan evaluasi dan penataan ulang terhadap berbagai produk hukum daerah yang telah berjalan cukup lama. Dengan demikian, diharapkan seluruh regulasi yang berlaku di Kota Medan ke depannya dapat lebih responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat, sekaligus tetap selaras dengan kerangka hukum nasional yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *