Viral Remaja Bawa Mobil Dinas Polisi, Polda Sumut Jelaskan Sosok Perempuan di Dalamnya

BERITAPELITA.COM – Kepolisian Daerah Sumatra Utara akhirnya angkat bicara mengenai video viral yang memperlihatkan seorang remaja pria mengendarai mobil patroli milik Propam Polres Tapanuli Selatan. Dalam video tersebut, remaja yang belakangan diketahui berinisial AP (16), mengemudikan mobil dinas polisi sambil ditemani seorang perempuan muda.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa AP merupakan anak dari Plt Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Tapanuli Selatan, yakni Iptu A. Menurut Ferry, AP mengendarai mobil dinas ayahnya tanpa izin resmi, dan dalam keadaan di bawah umur.

“Mobil itu benar milik dinas, yaitu milik Plt Kasi Propam Polres Tapsel. Saat kejadian, mobil tersebut dikemudikan oleh anaknya, AP, yang masih berusia 16 tahun,” ungkap Kombes Ferry dalam keterangannya kepada media pada Senin (tanggal rilis).

Viralnya video tersebut memicu kemarahan dan kritik dari publik, terutama karena pengendara bukan hanya masih di bawah umur, tetapi juga mengemudikan kendaraan dinas milik kepolisian tanpa pengawasan. Keberadaan seorang perempuan muda di dalam mobil juga menimbulkan spekulasi di media sosial.

Ferry menjelaskan bahwa sosok perempuan tersebut berinisial LS, seorang guru muda berusia 21 tahun. “Perempuan yang terlihat dalam video itu adalah seorang guru berinisial LS, usianya 21 tahun. Dia memang mengenal AP dan saat itu sedang diantar oleh AP,” ujar Ferry.

Dalam video yang beredar, terlihat AP mengemudikan mobil patroli sambil mengenakan pakaian kasual, didampingi LS yang mengenakan atasan crop top berwarna hitam dan celana jeans. Penampilan ini sempat menuai perhatian warganet karena dinilai tidak mencerminkan etika dalam menggunakan kendaraan dinas.

Menurut keterangan awal, LS hendak diantar ke suatu lokasi oleh AP menggunakan mobil dinas milik ayahnya. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah tindakan itu atas sepengetahuan Iptu A atau merupakan inisiatif pribadi AP. Pihak kepolisian masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.

Polda Sumut menegaskan bahwa tindakan AP tidak dibenarkan dan melanggar aturan hukum. Selain karena AP masih di bawah umur dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), kendaraan yang digunakannya juga merupakan inventaris negara yang penggunaannya diatur ketat.

“Tindakan ini jelas melanggar, baik dari sisi lalu lintas maupun etika penggunaan aset negara. Kami sedang menyelidiki apakah ada kelalaian dari pihak orang tua, dalam hal ini Plt Kasi Propam, serta akan ada sanksi internal jika terbukti lalai,” kata Ferry.

Kasus ini juga disorot oleh pengamat kepolisian dan pemerhati hukum yang menilai bahwa peristiwa ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dalam institusi kepolisian. Dikhawatirkan, kasus serupa akan terus terulang jika tidak disertai tindakan tegas dan pembenahan sistem.

Publik menuntut transparansi dan kejelasan atas kasus ini, serta meminta agar anak aparat tidak diberikan perlakuan istimewa di luar batas hukum. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan aturan, baik terhadap masyarakat umum maupun terhadap keluarga anggota kepolisian sendiri.

Pihak kepolisian juga akan memanggil LS untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Meski LS tidak terlibat dalam pelanggaran secara langsung, keberadaannya di dalam mobil dinas saat dikemudikan remaja tanpa SIM menimbulkan pertanyaan soal keterlibatannya.

Hingga kini, mobil dinas yang digunakan AP telah diamankan sebagai barang bukti. Proses pemeriksaan internal terhadap Iptu A juga tengah berlangsung di bawah pengawasan Divisi Propam Polda Sumut.

Kombes Ferry menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lanjutan setelah penyelidikan selesai. Ia memastikan bahwa institusi kepolisian tidak akan menoleransi penyalahgunaan wewenang, termasuk jika dilakukan oleh keluarga anggota.

Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian agar lebih memperketat pengawasan terhadap aset negara, serta menanamkan kedisiplinan tidak hanya kepada anggota, tetapi juga kepada keluarganya. Kepatuhan terhadap hukum harus dimulai dari internal agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *