
Beritapelita.com – Tim Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas dengan menyegel SPBU 14.201.135 yang berlokasi di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukannya praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa BBM yang dijual memenuhi kualitas yang dijamin pemerintah.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa curiga terhadap kualitas pertalite yang dijual di SPBU tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, yang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan investigasi dan menemukan bahwa SPBU tersebut memang menjual pertalite yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Taryono Raharja pada Jumat (7/3). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik-praktik curang yang merugikan konsumen dan merusak tatanan pasar.
Dalam operasi tersebut, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penjualan pertalite tidak standar tersebut. Ketiga pelaku tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan.
AKBP Taryono Raharja menambahkan bahwa penyegelan SPBU tersebut merupakan bagian dari upaya Polrestabes Medan untuk menjaga kualitas BBM yang beredar di masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan bahan bakar yang sesuai dengan standar dan tidak merugikan kendaraan mereka,” katanya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi SPBU lain agar tidak melakukan praktik serupa. Polrestabes Medan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap SPBU-SPBU di wilayah hukumnya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan praktik-praktik curang dalam penjualan BBM. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan kasus ini. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan,” ujar AKBP Taryono Raharja.
Selain itu, Polrestabes Medan juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kualitas BBM yang dijual di SPBU tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi praktik serupa yang terjadi di tempat lain.
Penyegelan SPBU ini juga menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi SPBU setempat. Mereka menyatakan bahwa praktik penjualan BBM tidak standar merupakan tindakan yang merugikan seluruh pelaku usaha yang telah mematuhi aturan. “Kami mendukung langkah tegas yang diambil oleh Polrestabes Medan. Praktik seperti ini merusak citra SPBU yang telah berusaha menjalankan bisnis dengan jujur,” kata perwakilan asosiasi.
Di sisi lain, konsumen yang kerap membeli BBM di SPBU tersebut mengaku khawatir dengan dampak yang mungkin timbul akibat penggunaan pertalite tidak standar. “Saya sering mengisi BBM di sini, tapi sekarang khawatir kendaraan saya rusak karena kualitas BBM yang tidak sesuai,” ujar salah seorang pengendara.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan standar kualitas BBM yang harus dipatuhi oleh seluruh SPBU. Standar ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa kendaraan bermotor dapat beroperasi dengan baik tanpa mengalami kerusakan akibat BBM berkualitas rendah.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan rutin terhadap SPBU. Tanpa pengawasan yang ketat, praktik-praktik curang seperti ini dapat terus terjadi dan merugikan banyak pihak, terutama konsumen.
Polrestabes Medan berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran aturan, termasuk dalam kasus penjualan BBM tidak standar. “Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, termasuk dalam hal pengawasan terhadap kualitas BBM,” tegas AKBP Taryono Raharja.
Masyarakat diharapkan dapat terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan mereka. Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan praktik-praktik curang seperti ini dapat diminimalisir.
Kasus penyegelan SPBU di Medan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan harus dilakukan secara konsisten. Hal ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga kredibilitas industri BBM di Indonesia.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan SPBU-SPBU lain dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih cermat dalam memilih SPBU untuk mengisi BBM kendaraan mereka.
Polrestabes Medan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. “Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutup AKBP Taryono Raharja.