Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut Dianggap Rawan Korupsi, KPK Beri Kategori Merah

BERITAPELITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah, kali ini terkait sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Provinsi Sumatera Utara. Dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Minggu, 6 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa sistem PBJ di wilayah tersebut masih sangat rentan terhadap praktik-praktik koruptif dan dinilai masuk dalam kategori merah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menilai bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Sumut belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Kategori merah yang diberikan bukan tanpa alasan, mengingat banyaknya temuan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Budi, berdasarkan data statistik perkara korupsi yang ditangani oleh KPK sejak tahun 2004 hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 423 perkara berkaitan langsung dengan pengadaan barang dan jasa. Angka ini menjadikan PBJ sebagai salah satu sektor paling rawan dan paling sering menjadi modus korupsi di Indonesia.

Khusus untuk wilayah Sumatera Utara, KPK mencatat bahwa capaian implementasi sistem pengadaan berbasis transparansi dan digitalisasi baru mencapai rata-rata 57 persen. Angka ini dinilai masih jauh dari standar ideal dan menempatkan Sumut dalam kategori merah, yang berarti sangat berisiko tinggi terhadap praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

“Kami menyoroti khusus capaian pengadaan barang dan jasa di Sumut yang baru mencapai rerata 57 persen. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan PBJ belum maksimal dan masih sangat berisiko,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian KPK adalah dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut. Dugaan tersebut mencuat karena adanya indikasi mark-up anggaran dan manipulasi dokumen tender oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek.

KPK menilai bahwa lemahnya sistem pengawasan internal, kolusi antara oknum penyedia jasa dan pejabat daerah, serta rendahnya integritas aparatur menjadi faktor utama tingginya angka korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, KPK mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan reformasi struktural dalam sistem PBJ.

Reformasi yang dimaksud mencakup penggunaan sistem e-procurement secara menyeluruh, peningkatan kapasitas aparatur, serta pemberlakuan sistem reward and punishment yang tegas bagi pejabat pelaksana kegiatan. Digitalisasi sistem PBJ dinilai sebagai solusi penting untuk mengurangi potensi manipulasi manual dan memperkuat transparansi.

Selain itu, KPK juga mendorong partisipasi masyarakat dan media dalam mengawal proses PBJ di daerah. Pelibatan publik dianggap sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. KPK telah membuka kanal pelaporan yang bisa digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi dugaan pelanggaran.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pun diminta tidak mengabaikan peringatan ini. Gubernur dan jajaran birokrat diminta untuk mengambil langkah cepat dan strategis guna memperbaiki sistem yang selama ini dinilai terlalu longgar dan rentan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Sementara itu, aktivis antikorupsi di Sumut menyambut baik pernyataan KPK dan mendesak agar pengawasan terhadap proyek-proyek besar di daerah ditingkatkan. Mereka menilai, jika sistem PBJ tidak segera diperbaiki, maka praktik korupsi akan terus berulang dan merugikan keuangan negara serta merusak kepercayaan publik.

“Setiap tahun kami melihat proyek yang kualitasnya buruk karena ada dugaan penyunatan anggaran. Ini harus dihentikan. KPK harus turun langsung jika memang Pemprov tidak serius membereskan persoalan ini,” ujar Ridho Pane, salah satu aktivis antikorupsi dari Medan.

KPK pun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa, tidak hanya di Sumatera Utara, tetapi di seluruh Indonesia. Lembaga ini juga terus memperluas program pencegahan melalui kerja sama dengan instansi daerah serta pelatihan integritas kepada aparat pemerintah.

Dengan berbagai catatan ini, masyarakat Sumatera Utara berharap agar peringatan dari KPK tidak hanya menjadi sorotan sesaat, tetapi menjadi momentum untuk pembenahan serius dan berkelanjutan. Pengadaan barang dan jasa harus menjadi cerminan dari pemerintahan yang bersih, efektif, dan bertanggung jawab.

Jika tidak segera dibenahi, sistem pengadaan yang koruptif tidak hanya akan merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, semua pihak dituntut untuk bekerja sama dalam menciptakan sistem PBJ yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *