
Beritapelita.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melakukan langkah tegas dalam memberantas aksi premanisme dan kejahatan jalanan dengan menangkap sebanyak 80 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindakan meresahkan. Operasi ini merupakan bagian dari program nasional Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu, 10 Mei 2025, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan dalam rangka menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Tindakan ini merespons banyaknya keluhan warga terkait keberadaan juru parkir liar dan preman yang kerap memungut biaya di luar ketentuan.
Dari 80 orang yang diamankan, diketahui sebagian besar adalah juru parkir liar, preman jalanan, serta beberapa individu yang terindikasi melakukan aksi perampokan. Mereka diamankan dari berbagai titik rawan di wilayah Kota Medan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas premanisme.
Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 71 orang tidak dilakukan penahanan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Kombes Gidion menyatakan bahwa mereka hanya diberikan pembinaan dan akan segera dipulangkan setelah mengikuti proses edukasi dan pendataan.
“Dari 80 orang yang kita amankan, 71 di antaranya hanya kita lakukan pembinaan. Saya juga sudah berbicara langsung dengan mereka. Mayoritas dari mereka adalah juru parkir yang selama ini memungut tarif lebih dari ketentuan,” jelasnya.
Menurutnya, perilaku seperti itu telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan yang diberikan diharapkan dapat mengubah perilaku mereka agar tidak lagi melanggar aturan dan kembali meresahkan warga.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan humanis menjadi prioritas dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Para pelaku yang tidak melakukan tindak pidana serius diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Kita ingin menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman. Saya sampaikan kepada mereka bahwa ini adalah peringatan. Kalau masih melanggar, kita tidak segan mengambil langkah hukum,” ujar Kombes Gidion.
Sementara itu, sembilan orang lainnya dari hasil penangkapan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut karena diduga kuat terlibat dalam tindakan kriminal seperti pemerasan dan pencurian dengan kekerasan. Mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Langkah tegas Polrestabes Medan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Warga berharap tindakan seperti ini terus dilakukan secara berkala agar Kota Medan terbebas dari aksi-aksi premanisme yang selama ini mengganggu ketertiban umum.
Ketua Forum Masyarakat Kota Medan, Marwan Siregar, menyampaikan dukungannya atas operasi ini. Ia menyebutkan bahwa juru parkir liar sudah lama menjadi keluhan utama warga, terutama di kawasan pusat perbelanjaan dan perkantoran.
“Sudah saatnya kita bersih dari pungutan liar. Parkir diatur oleh pemerintah daerah, bukan oleh individu yang memungut sesuka hati,” tegas Marwan.
Pemerintah Kota Medan juga turut mendukung gerakan Satgas Anti-Premanisme. Melalui Dinas Perhubungan, Pemkot menyatakan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan parkir dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencegah kembalinya praktik liar.
Di akhir pernyataannya, Kombes Gidion mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban kota. Ia meminta agar warga tidak segan melapor jika melihat atau menjadi korban tindakan premanisme di lingkungan mereka.
Dengan adanya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan suasana kota yang aman dan tertib dapat tercipta secara berkelanjutan. Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi-aksi preman yang mengganggu keamanan publik.