Remisi Lebaran Kembali Diberikan, Setya Novanto Masuk Daftar Penerima Potongan Hukuman

Beritapelita.com– Momen Idul Fitri 2025 menjadi waktu yang membawa angin segar bagi sejumlah narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Ia kembali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, bersama 287 narapidana kasus korupsi lainnya yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Meskipun besaran remisi yang diterima Setya Novanto belum diumumkan secara resmi, remisi yang diberikan pada Lebaran kali ini berkisar antara 15 hingga 60 hari, tergantung pada tingkat kepatuhan, masa pidana yang telah dijalani, serta partisipasi dalam program pembinaan.

Lapas Sukamiskin sendiri dihuni oleh total 443 narapidana, dan 388 orang di antaranya beragama Islam serta memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi hari besar keagamaan. Proses verifikasi dan penilaian terhadap narapidana yang layak menerima remisi dilakukan oleh tim internal Lapas bersama Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Lapas Sukamiskin, Budi Sarwono, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah menjalani proses hukum dan menunjukkan perubahan perilaku selama masa hukuman. “Remisi diberikan berdasarkan sistem reward. Siapa yang patuh, aktif dalam pembinaan, dan tidak melanggar aturan, akan mendapat haknya,” ujar Budi.

Setya Novanto sendiri sudah beberapa kali tercatat menerima remisi serupa di tahun-tahun sebelumnya. Ia mendapat potongan masa tahanan saat Idul Fitri tahun 2023 dan 2024. Selama masa penahanan, mantan Ketua DPR RI ini diketahui mengikuti sejumlah kegiatan pembinaan rohani dan kedisiplinan.

Meski sempat menuai kritik dari publik, pihak Lapas dan Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tidak ada perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu, termasuk napi korupsi.

“Remisi bukan bentuk pengampunan total. Ini adalah mekanisme pemasyarakatan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar tetap menjaga perilaku baik,” jelas Budi lagi dalam keterangannya kepada media.

Remisi khusus ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, narapidana kasus korupsi harus memenuhi syarat tambahan seperti menjadi justice collaborator atau menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh.

Selama momen Lebaran, Lapas Sukamiskin juga membuka kunjungan tatap muka terbatas bagi keluarga narapidana. Kunjungan ini dijadwalkan berlangsung dari 31 Maret hingga 2 April 2025, sebagai bagian dari program pemasyarakatan yang berorientasi pada pendekatan humanis dan kekeluargaan.

Suasana Lapas Sukamiskin selama hari raya pun berlangsung cukup khidmat. Para narapidana menjalankan salat Id bersama di lapangan dalam, diikuti dengan acara siraman rohani dan pembagian makanan khas Lebaran. Beberapa keluarga tampak hadir membawakan makanan dari rumah untuk dinikmati bersama.

“Lebaran menjadi momen yang penting bagi kami. Bisa bertemu keluarga secara langsung memberi semangat baru untuk menjalani sisa masa hukuman,” ujar salah satu narapidana yang enggan disebut namanya.

Meski demikian, pemberian remisi terhadap napi korupsi kerap menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pengamat hukum dan aktivis antikorupsi menyuarakan agar pemerintah lebih ketat dalam memberi hak remisi terhadap pelaku kejahatan luar biasa, seperti korupsi.

Namun, dari perspektif pemasyarakatan, semua narapidana tetap memiliki hak asasi yang harus dihormati, selama mereka mengikuti aturan dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM juga menegaskan bahwa pemberian remisi tidak serta-merta membebaskan narapidana, tetapi hanya mempercepat waktu selesainya hukuman dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Dengan adanya remisi Idul Fitri 2025 ini, diharapkan para narapidana, termasuk Setya Novanto, semakin termotivasi untuk menjalani masa tahanan dengan tertib serta siap kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik setelah masa hukuman berakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *