Ratusan Narapidana di Sumatera Utara Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Beritapelita.com – Dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak tahun 2025, sebanyak 347 narapidana di Sumatera Utara mendapatkan remisi khusus. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yudi Suseno, pada Minggu, 12 Mei 2025. Ia menyebutkan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang mendukung proses reintegrasi sosial narapidana.

Dari total penerima remisi, 204 orang merupakan narapidana yang tersangkut kasus pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, dan kasus-kasus lain yang tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berat. Sementara 143 narapidana lainnya terlibat dalam perkara khusus, termasuk kasus korupsi, terorisme, dan narkotika.

Yudi menjelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana kasus khusus dilakukan dengan sangat selektif dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. “Mereka yang terlibat dalam kasus narkotika tetap memiliki hak untuk mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk menjalani assessment dan menunjukkan penyesalan serta perubahan sikap yang positif,” ujar Yudi.

Dari 143 napi kasus khusus yang mendapatkan remisi, sebanyak 138 orang di antaranya adalah pelaku tindak pidana narkotika. Hal ini mencerminkan masih tingginya jumlah narapidana narkoba di Sumatera Utara dan menjadi tantangan tersendiri bagi sistem pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Yudi juga menegaskan bahwa seluruh remisi yang diberikan kali ini merupakan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana sebagian. Artinya, tidak ada narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi pada peringatan Waisak tahun ini.

“Remisi Khusus I merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana selama menjalani pidana. Namun, ini belum mengakibatkan kebebasan penuh karena para penerima masih harus menjalani sisa masa pidana sesuai dengan ketentuan,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya insentif berupa pengurangan masa tahanan, diharapkan narapidana termotivasi untuk berubah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

Pemberian remisi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan, terutama bagi narapidana yang telah menunjukkan perkembangan positif dan mengikuti berbagai program pembinaan, baik keagamaan, keterampilan kerja, maupun konseling psikologis.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan rutin memberikan remisi pada hari-hari besar keagamaan seperti Waisak, Idul Fitri, Natal, dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam regulasi yang bertujuan untuk menjamin hak-hak narapidana sebagai bagian dari warga binaan pemasyarakatan.

Yudi juga menekankan pentingnya peran petugas pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap narapidana yang sedang menjalani masa tahanan. “Tanpa dukungan dan kerja keras petugas lapas, proses pembinaan tidak akan berjalan optimal. Mereka adalah ujung tombak dalam menciptakan perubahan positif di lingkungan pemasyarakatan,” katanya.

Menanggapi kabar remisi tersebut, beberapa pihak menyambut baik langkah ini sebagai bentuk penguatan rehabilitasi dan resosialisasi narapidana. Namun, ada pula yang mengingatkan agar proses evaluasi pemberian remisi tetap dilakukan dengan ketat, terutama untuk kasus-kasus berat seperti narkotika dan korupsi.

Pemberian remisi juga dinilai dapat membantu mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Saat ini, banyak lapas di Sumatera Utara mengalami overkapasitas, sehingga setiap pengurangan masa tahanan secara tidak langsung juga dapat mengurangi tekanan terhadap sistem pemasyarakatan.

Pemerintah berharap melalui program remisi dan pembinaan berkelanjutan, para narapidana dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak mengulangi pelanggaran hukum. “Kami ingin proses pemasyarakatan benar-benar bermakna dan memberi kesempatan kedua bagi mereka yang bersungguh-sungguh ingin berubah,” pungkas Yudi.

Dengan semangat peringatan Hari Waisak yang mengajarkan kedamaian dan introspeksi diri, diharapkan pemberian remisi ini juga menjadi momentum bagi para narapidana untuk merenungi kesalahan dan membangun masa depan yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *