
Beritapelita.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang memberikan manfaat baru bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam kebijakan ini, pekerja berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan.
Regulasi baru ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang sebelumnya mengatur mekanisme bantuan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. PP ini ditandatangani langsung oleh Presiden pada 7 Februari 2025 dan mulai berlaku segera setelah diundangkan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja yang terdampak PHK, sehingga mereka masih memiliki sumber pendapatan sementara waktu sambil mencari pekerjaan baru. Pemerintah berharap aturan ini dapat membantu menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa mekanisme pencairan dana bantuan ini akan dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim dan menerima manfaat selama enam bulan berturut-turut, dengan besaran 60 persen dari gaji sebelumnya.
“Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja. Dengan adanya JKP, pekerja yang terdampak PHK tidak langsung kehilangan seluruh sumber penghasilan mereka, sehingga mereka memiliki waktu untuk mencari pekerjaan baru,” ujar Ida dalam konferensi pers.
Untuk dapat mengakses manfaat ini, pekerja harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya: telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, memiliki masa kerja minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, serta telah mengalami PHK bukan karena kesalahan sendiri.
Pemerintah menegaskan bahwa program ini akan dibiayai oleh dana JKP yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak akan membebani anggaran negara secara langsung. Dana tersebut berasal dari iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja selama masa kerja aktif mereka.
Para ekonom menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja. Namun, mereka juga mengingatkan agar implementasinya dilakukan dengan transparan dan efektif, agar manfaat benar-benar sampai kepada pekerja yang membutuhkan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menyambut baik kebijakan ini, tetapi mengingatkan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa program ini tidak membebani dunia usaha. Ia juga berharap adanya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam meningkatkan peluang kerja bagi tenaga kerja yang terdampak PHK.
Sementara itu, serikat pekerja menilai bahwa kebijakan ini masih perlu dikaji lebih lanjut. Beberapa perwakilan buruh menilai bahwa durasi enam bulan belum cukup bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan baru, terutama di sektor-sektor tertentu yang memiliki tingkat persaingan tinggi.
“Kami menghargai kebijakan ini sebagai langkah awal. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan bantuan tambahan, seperti pelatihan kerja atau program penyaluran tenaga kerja, agar pekerja bisa lebih mudah kembali ke dunia kerja,” ujar salah satu perwakilan serikat buruh.
Selain manfaat uang tunai, PP ini juga mengatur tentang peningkatan akses pekerja korban PHK ke program pelatihan kerja dan konsultasi penempatan kerja yang difasilitasi oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan stabilitas ekonomi pekerja tetap terjaga, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berdampak pada sektor industri dan ketenagakerjaan di Indonesia.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap program ini untuk memastikan efektivitasnya. Jika diperlukan, revisi lanjutan bisa saja dilakukan guna menyesuaikan dengan kondisi ketenagakerjaan di masa mendatang.
Kini, masyarakat terutama pekerja yang berpotensi terdampak PHK menantikan bagaimana implementasi kebijakan ini di lapangan. Semua pihak berharap bahwa manfaat JKP yang telah diperbarui ini benar-benar dapat memberikan solusi nyata bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Ke depan, diharapkan semakin banyak kebijakan yang berpihak pada pekerja dan mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih stabil dan sejahtera.