
BERITAPELITA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah beroperasi di Kota Medan selama kurang lebih satu tahun. Dua tersangka utama berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu.
Dua pelaku yang ditangkap diidentifikasi sebagai Ozlan Iskak Manurung (48), warga Jalan Hm Said Gang Mesjid, Kelurahan Sidorame Barat 1, dan Indra Muhammad Lubis (42) yang berdomisili di Jalan Ndoro Wati, Lorong Gereja, Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan. Keduanya diduga menjadi otak dari operasi pemalsuan dokumen resmi ini.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan panjang yang melibatkan pengumpulan bukti dan pemantauan intensif. “Kami telah mengendus aktivitas ilegal ini sejak beberapa bulan terakhir dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” ujar AKBP Parwita dalam konferensi pers.
Berdasarkan pengakuan Indra Muhammad Lubis, ia mengaku telah bekerja sama dengan Ozlan Iskak Manurung dalam menjalankan bisnis haram pemalsuan SIM tersebut. Modus operandi mereka termasuk membuat dokumen palsu yang menyerupai SIM asli dengan menggunakan peralatan dan teknologi canggih.
“Para tersangka menggunakan komputer, printer khusus, dan perangkat lunak editing untuk memproduksi SIM palsu yang sulit dibedakan dengan yang asli,” jelas AKBP Parwita. Proses pemalsuan dilakukan secara rapi di lokasi tersembunyi di wilayah Medan Perjuangan.
Aksi kejahatan ini diduga telah berlangsung selama sekitar satu tahun terakhir. Dalam kurun waktu tersebut, diperkirakan ratusan SIM palsu telah beredar di masyarakat. Polisi masih menyelidiki berapa jumlah pasti korban yang telah membeli SIM palsu dari jaringan ini.
Para pelaku diketahui menjual SIM palsu dengan harga bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per dokumen, tergantung jenis SIM yang dipalsukan. Mereka terutama memalsukan SIM C untuk sepeda motor dan SIM A untuk mobil, yang paling banyak diminati.
AKBP Parwita mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki sistem pemasaran yang terorganisir. “Mereka menggunakan perantara atau calo yang bertugas mencari calon pembeli, terutama di kalangan mereka yang gagal dalam tes pembuatan SIM resmi,” paparnya.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi pembuatan SIM palsu. Tim gabungan Satlantas dan Reskrim kemudian melakukan penyamaran dan penyelidikan selama beberapa minggu sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti termasuk komputer, printer khusus, blanko SIM palsu, segel tiruan, serta beberapa unit SIM yang sudah jadi namun belum diserahkan kepada pembeli. Polisi juga menemukan daftar nama calon pembeli yang sedang dalam antrian.
“Kami sedang menelusuri lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada oknum dari instansi terkait yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah AKBP Parwita. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak dalam yang memfasilitasi aksi pemalsuan ini.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat karena SIM palsu yang beredar bisa membahayakan keselamatan lalu lintas. “Pemegang SIM palsu biasanya tidak memiliki kompetensi mengemudi yang memadai, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujar Ketua Forum Pengguna Jalan Sumatera Utara, Rudi Hartono.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat yang tanpa sengaja telah membeli SIM palsu untuk segera melapor dan mengurus SIM yang sah. “Kami akan memberikan kebijakan khusus bagi mereka yang melapor sendiri,” janji AKBP Parwita.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polrestabes Medan dan menghadapi pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polisi juga masih mengejar beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak tergoda mengambil jalan pintas dalam mengurus dokumen resmi. “Proses pembuatan SIM yang sah memang dirancang untuk memastikan kompetensi pengemudi, sehingga jangan sampai dilanggar,” tegas AKBP Parwita menutup pernyataannya.