Polda Sumut Tegaskan Larangan Petasan Demi Keamanan Ramadan dan Idulfitri

Beritapelita.com –– Menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri, Polda Sumatera Utara (Sumut) mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan petasan di seluruh wilayah. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama masa ibadah.

Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem, menegaskan bahwa penggunaan petasan dilarang keras sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, ia menjelaskan bahwa penggunaan kembang api dalam batas tertentu masih diperbolehkan karena tidak termasuk kategori yang dilarang.

“Undang-undangnya jelas, kembang api tidak dilarang selama sesuai aturan, tetapi petasan dilarang dan akan kami tindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” kata Yudhi pada Jumat (28/2/2025).

Larangan ini diberlakukan sebagai upaya mencegah gangguan keamanan yang kerap terjadi akibat ledakan petasan. Selain mengganggu ketenangan masyarakat yang sedang beribadah, petasan juga berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kebakaran.

Polda Sumut menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat Polres dan Polsek untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penggunaan petasan. Operasi ini akan berlangsung sejak awal Ramadan hingga perayaan Idulfitri selesai.

“Kami akan melakukan razia rutin di berbagai lokasi, terutama di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan, guna memastikan tidak ada peredaran petasan ilegal,” tambah Yudhi.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini demi menjaga keamanan bersama. Polda Sumut juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat pemerintah daerah untuk turut serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya petasan.

“Kami meminta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan atau penggunaan petasan di lingkungan sekitar,” ujar Yudhi.

Selain penertiban petasan, Polda Sumut juga memprioritaskan pengamanan di tempat-tempat ibadah, kawasan padat penduduk, serta jalur utama mudik. Langkah ini diambil untuk memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadan dan merayakan Idulfitri dengan aman dan nyaman.

Bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan atau menjual petasan secara ilegal, Polda Sumut memastikan akan menerapkan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku bisa dikenakan pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.

“Sanksinya jelas, siapa pun yang memproduksi, menjual, atau menggunakan petasan tanpa izin resmi dapat dijerat hukum,” tegas Yudhi.

Menyikapi kebijakan ini, sejumlah masyarakat menyambut baik langkah tegas Polda Sumut. Mereka menilai kebijakan ini dapat mengurangi potensi kecelakaan serta menjaga kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.

“Kadang ada anak-anak main petasan di dekat masjid saat tarawih. Kalau dilarang, tentu lebih tenang dan aman buat semua,” kata Rahmat, seorang warga Medan.

Sementara itu, Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk membatasi peredaran petasan di wilayah Sumatera Utara. Kerja sama ini diharapkan mampu memutus rantai distribusi petasan yang sering kali masuk melalui jalur ilegal.

Sebagai alternatif hiburan, masyarakat diimbau menggunakan kembang api kecil yang sesuai aturan dan memiliki izin edar resmi. Kembang api jenis ini dianggap lebih aman karena memiliki risiko lebih rendah dibandingkan petasan berdaya ledak tinggi.

Polda Sumut menegaskan bahwa kebijakan larangan petasan tidak bertujuan membatasi kebebasan masyarakat dalam merayakan momen keagamaan. Sebaliknya, langkah ini diambil untuk melindungi keselamatan publik dan mencegah potensi gangguan keamanan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan bulan Ramadan dan Idulfitri di Sumatera Utara dapat berlangsung dalam suasana yang lebih damai, aman, dan tertib. Polda Sumut juga berjanji akan terus memantau dan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang mengancam ketertiban umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *