Perpres Nomor 66 Tahun 2025: Prabowo Subianto Resmikan Perlindungan Negara Bagi Jaksa dan Keluarganya

BERITAPELITA.COM Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 pada Rabu, 21 Mei 2025. Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat perlindungan hukum dan keamanan bagi para jaksa serta anggota keluarganya. Langkah ini dianggap sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin keselamatan para penegak hukum yang sering menghadapi risiko dalam menjalankan tugasnya.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa perlindungan terhadap jaksa dilakukan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi: “Perlindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga.” Perlindungan ini mencakup berbagai aspek, termasuk ancaman fisik, psikis, dan gangguan terhadap harta benda.

Perpres ini terdiri dari 13 pasal yang secara rinci mengatur mekanisme dan bentuk perlindungan yang diberikan. Dalam Pasal 1, ditegaskan bahwa perlindungan negara merupakan jaminan rasa aman yang diberikan kepada jaksa dari segala bentuk ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Hal ini meliputi tindakan intimidasi, teror, kekerasan, serta bentuk tekanan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jaksa.

Penegasan perlindungan terhadap jaksa ini muncul dari kebutuhan nyata di lapangan. Selama ini, jaksa kerap menjadi sasaran intimidasi dan kekerasan, terutama saat menangani kasus besar yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh. Perlindungan ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga operasional, dengan melibatkan pengamanan dari aparat kepolisian dan TNI dalam situasi tertentu.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 juga menyatakan bahwa permintaan perlindungan dapat diajukan langsung oleh jaksa kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau melalui Jaksa Agung. Hal ini diatur dalam pasal-pasal lanjutan yang memuat prosedur pengajuan dan pelaksanaan perlindungan, termasuk evaluasi berkala terhadap ancaman yang dihadapi.

Dalam implementasinya, perlindungan dapat berupa pengawalan pribadi, pengamanan rumah, pengamanan kantor, hingga tindakan pengamanan khusus saat jaksa melakukan tugas di lapangan. Selain itu, jika diperlukan, keluarga dari jaksa yang bersangkutan juga dapat mendapatkan perlindungan yang sama sesuai dengan tingkat ancaman yang diterima.

Presiden Prabowo dalam penjelasan resminya menyatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan aparat penegak hukum merasa terancam saat menjalankan tugasnya. “Jaksa adalah ujung tombak dalam sistem peradilan pidana. Jika mereka tidak merasa aman, maka keadilan pun bisa terhambat,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jaksa Agung menyampaikan apresiasinya terhadap perhatian Presiden terhadap keselamatan jaksa dan menyebut peraturan ini sebagai bentuk nyata dukungan terhadap independensi lembaga penegak hukum.

Namun demikian, sejumlah pihak juga mengingatkan pentingnya implementasi yang transparan dan akuntabel. Perlindungan yang diberikan harus benar-benar berdasarkan kebutuhan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau politik. Pengawasan terhadap pelaksanaan perpres ini menjadi tanggung jawab bersama antara lembaga pengawas internal, masyarakat sipil, dan media.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Rika Hartati, menyebut bahwa Perpres ini sangat penting dalam konteks meningkatnya ancaman terhadap jaksa dalam menangani kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya. Menurutnya, jaksa sering kali berada dalam posisi sulit karena tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan. “Langkah Presiden Prabowo ini patut diapresiasi, namun perlu diiringi dengan kontrol yang ketat agar tepat sasaran,” ujarnya.

Selain itu, Perpres ini juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat keamanan untuk bertindak dalam memberikan pengamanan terhadap jaksa. Tanpa dasar hukum yang jelas, sering kali pengamanan yang diberikan bersifat ad hoc dan tidak berkelanjutan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perlindungan menjadi lebih sistematis dan terencana.

Dalam jangka panjang, Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri jaksa dalam menjalankan tugasnya. Mereka dapat bekerja secara profesional tanpa harus dihantui rasa takut. Ini juga menjadi bagian dari reformasi sistem hukum di Indonesia yang menempatkan perlindungan terhadap aparat penegak hukum sebagai prioritas.

Dengan disahkannya Perpres ini, pemerintah mengirim pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi mereka yang bekerja demi tegaknya hukum dan keadilan. Perlindungan terhadap jaksa bukan hanya demi kepentingan individu, tetapi juga demi kepentingan bangsa dalam membangun sistem hukum yang adil, transparan, dan bebas dari tekanan.

Pemerintah juga berjanji akan melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas peraturan ini. Jika ditemukan kendala dalam pelaksanaannya, maka akan dilakukan revisi atau penyesuaian. Dengan demikian, perlindungan yang diberikan benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil para jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *