
beritapelita.com Medan – Sebuah operasi penertiban keimigrasian dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, yang berhasil mengamankan 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh. Para WNA tersebut diamankan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah saat berada di wilayah Indonesia.
Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Seluruh WNA yang diamankan merupakan pria dewasa, dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh petugas di Kantor Imigrasi Medan.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Reni Elisabet Muthe, dalam keterangannya pada Senin, 19 Mei 2025, membenarkan adanya penindakan terhadap 23 warga asing tersebut. Ia menyatakan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan sekelompok orang asing mencurigakan di kawasan tersebut.
“Benar, ada 23 WNA asal Bangladesh yang kami amankan karena tidak memiliki dokumen lengkap keimigrasian. Mereka tidak dapat menunjukkan paspor maupun izin tinggal yang sah saat dilakukan pemeriksaan di tempat,” ungkap Reni kepada awak media.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian yang rutin dilakukan oleh Kantor Imigrasi dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Keberadaan mereka tanpa dokumen resmi menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran hukum lainnya.
Reni menambahkan bahwa saat ini pihak Imigrasi sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 23 WNA tersebut, termasuk mendalami tujuan mereka berada di Indonesia serta bagaimana mereka bisa masuk ke wilayah Sumatera Utara tanpa melewati prosedur yang sah.
“Proses pemeriksaan mencakup verifikasi identitas, asal usul, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak tertentu yang membantu mereka masuk secara ilegal. Jika ditemukan pelanggaran berat, maka akan dilakukan tindakan deportasi sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Reni.
Selain itu, Imigrasi juga sedang berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk mengusut kemungkinan adanya jaringan penyelundupan manusia. Dugaan ini mencuat mengingat jumlah mereka yang cukup banyak dan berasal dari negara yang sama.
Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa penyelundupan manusia dan perlintasan ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayah perbatasan dan jalur-jalur masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan di lapangan terus ditingkatkan, termasuk melalui patroli, pemeriksaan mendadak, dan pemanfaatan teknologi keimigrasian.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melapor jika menemukan warga asing yang mencurigakan atau tidak memiliki identitas jelas. Reni menekankan bahwa kerja sama antara warga dan petugas sangat penting untuk mencegah masuknya WNA ilegal ke wilayah Indonesia.
Sementara itu, 23 WNA asal Bangladesh yang saat ini masih ditahan di Kantor Imigrasi Medan dalam kondisi baik dan diperlakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Imigrasi menjamin hak-hak dasar mereka tetap diperhatikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Rencananya, setelah seluruh proses penyelidikan selesai dan tidak ditemukan alasan kuat untuk memberikan izin tinggal, para WNA tersebut akan segera dipulangkan ke negara asal melalui mekanisme deportasi. Biaya deportasi, sebagaimana diatur dalam peraturan, dapat dibebankan kepada yang bersangkutan atau sponsor jika ada.
Kantor Imigrasi Medan juga menyampaikan bahwa peristiwa ini akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan deteksi dini terhadap keberadaan warga negara asing, terutama di wilayah-wilayah yang rawan menjadi jalur masuk ilegal.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas namun tetap berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia. Setiap WNA yang ingin tinggal di Indonesia diwajibkan mengikuti prosedur resmi dan menghormati hukum yang berlaku.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba masuk ke Indonesia secara ilegal bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Keamanan dan kedaulatan negara tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan keimigrasian nasional.