Pembabatan Hutan Lindung Batang Ulak untuk Sawit Ilegal, 4 Pelaku Ditangkap

BERITAPELITA.COM – Tim Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pembabatan hutan lindung secara ilegal di kawasan Batang Ulak, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Hutan yang seharusnya dilindungi justru dibuka secara besar-besaran dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.

Empat orang pelaku telah ditangkap dalam operasi ini, termasuk dua ninik mamak (tokoh adat) Desa Balung yang diduga sebagai otak utama di balik perusakan hutan. Mereka diduga telah mengorganisir pembukaan lahan secara ilegal dan menanam sawit di area yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menjelaskan bahwa lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit mencapai puluhan hektar. Usia tanaman sawit yang ditemukan bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun, menunjukkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terungkap.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” tegas Irjen Herry dalam keterangannya pada Senin (9/6/2025).

Pembabatan hutan lindung ini dinilai sebagai tindakan yang sangat merugikan, tidak hanya dari segi lingkungan tetapi juga secara hukum. Kawasan hutan lindung Batang Ulak memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk sebagai penyangga air dan habitat satwa liar.

Satgas PPH Polda Riau menemukan bahwa pelaku menggunakan metode sistematis dalam melakukan perambahan. Mereka menebang pohon secara bertahap dan menanami lahan dengan sawit untuk menghindari kecurigaan. Namun, upaya ini akhirnya terbongkar setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Dua ninik mamak yang ditangkap diduga memanfaatkan pengaruh mereka sebagai tokoh adat untuk mengamankan aksi ilegal ini. Mereka juga dikabarkan telah mengajak warga setempat untuk turut serta dalam pengelolaan kebun sawit ilegal tersebut.

Kasus ini memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan pemerintah daerah. Pembukaan hutan lindung untuk sawit tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tetapi juga berpotensi memperparah deforestasi dan perubahan iklim di Riau.

Irjen Herry menegaskan bahwa Polda Riau akan terus menindak tegas pelaku perusakan hutan, terlepas dari status atau jabatan mereka. “Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan, apalagi dengan motif ekonomi pribadi,” ujarnya.

Selain penangkapan, tim gabungan juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik perambahan ini. Diduga ada pihak-pihak lain yang turut terlibat, termasuk pemodal atau pengusaha sawit yang mendanai aktivitas ilegal tersebut.

Masyarakat setempat menyambut baik upaya penertiban ini. Sebagian warga mengaku telah lama merasa prihatin dengan kerusakan hutan, tetapi tidak berani melapor karena tekanan dari oknum tertentu. Kini, mereka berharap agar hutan yang tersisa dapat diselamatkan dan dipulihkan.

Pemerintah Kabupaten Kampar juga diharapkan turut aktif dalam pengawasan dan rehabilitasi hutan lindung. Langkah preventif, seperti pemasangan tanda batas kawasan dan sosialisasi hukum, dinilai perlu diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mendesak agar para pelaku dihukum sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Mereka juga meminta pemerintah mengevaluasi izin-izin perkebunan di sekitar hutan lindung untuk memastikan tidak ada perluasan lahan secara ilegal.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan. Jika tidak dihentikan, praktik perambahan hutan lindung dapat mengancam keanekaragaman hayati dan memperburuk bencana alam seperti banjir dan kekeringan.

Ke depan, diharapkan pengawasan terhadap kawasan hutan lindung akan semakin ketat, sehingga tidak ada lagi oknum yang berani merusak lingkungan demi keuntungan pribadi. Penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan menjadi kunci untuk melindungi hutan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *