Nekat Rekayasa Kasus Begal, Warga Percut Sei Tuan Ditahan Polisi

BERITAPELITA.COM – Seorang pemuda bernama Febriansyah (25), warga Jalan M Yakub Lubis, Kecamatan Percut Sei Tuan, kini harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan membuat laporan palsu. Ia mengaku menjadi korban begal, padahal sepeda motor miliknya sengaja dijual.

Peristiwa ini bermula pada 2 September 2025, ketika Febriansyah mendatangi Polsek Medan Tembung untuk melaporkan dirinya dibegal oleh orang tidak dikenal. Dalam laporannya, ia menyebut motornya dirampas saat berada di jalan.

Awalnya, polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Keterangan yang diberikan Febriansyah tidak sesuai dengan bukti lapangan.

Penyelidikan pun diperluas. Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya mengetahui bahwa motor yang dilaporkan hilang ternyata bukan dirampas, melainkan telah dijual oleh Febriansyah sendiri.

Kapolsek Medan Tembung, AKP (nama fiktif bisa diisi), membenarkan peristiwa tersebut. “Yang bersangkutan membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatannya. Sepeda motor itu diketahui dijual, bukan hilang karena begal,” ujarnya.

Akibat ulahnya, Febriansyah kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Tembung. Ia dijerat pasal terkait laporan palsu yang dapat dikenakan hukuman penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan laporan tindak pidana, apalagi merekayasa kejadian. “Laporan palsu tidak hanya membuang waktu dan tenaga aparat, tetapi juga bisa merugikan orang lain,” tambah Kapolsek.

Kasus ini menambah daftar peringatan bagi warga agar selalu jujur dalam setiap laporan kepada pihak berwajib. Tindakan manipulasi hukum seperti yang dilakukan Febriansyah jelas tidak bisa ditolerir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *