
Beritapelita.com – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus penyelewengan solar bersubsidi yang melibatkan modifikasi kendaraan pikap. Dua orang, yaitu sopir dan kernet, berhasil diamankan oleh petugas kepolisian setelah keduanya tertangkap basah sedang mengisi solar subsidi ke dalam kendaraan yang telah dimodifikasi. Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelewengan BBM bersubsidi yang kerap terjadi di berbagai daerah.
Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rudi Rifani, penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi pengisian solar subsidi. “Kami telah memantau kegiatan ini selama beberapa waktu. Kedua pelaku, sopir dan kernet, ditangkap tepat setelah mereka selesai mengisi solar subsidi ke dalam pikap yang telah dimodifikasi,” ujar Rudi pada Rabu (5/3/2025).
Modifikasi yang dilakukan pada kendaraan pikap tersebut terbilang cukup canggih. Pelaku memasukkan tangki tersembunyi di bagian bawah bak kendaraan, sehingga secara kasat mata kendaraan terlihat seperti pikap biasa. Namun, tangki tersebut mampu menampung ratusan liter solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan harga terjangkau.
Solar subsidi sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama di sektor transportasi dan pertanian, agar dapat memperoleh bahan bakar minyak (BBM) dengan harga lebih murah. Namun, program ini kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi dengan menjualnya ke pasar gelap.
Kombes Rudi menjelaskan bahwa modus operandi pelaku cukup rapi. Mereka biasanya mengisi solar subsidi di SPBU yang lokasinya terpencil atau kurang ramai, sehingga aktivitas mereka tidak mudah terdeteksi. Setelah itu, solar tersebut akan dijual kembali ke pihak-pihak tertentu dengan harga lebih tinggi, merugikan negara dan masyarakat.
“Kami menduga ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Saat ini, kami masih mendalami keterangan dari kedua pelaku untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Rudi. Polisi juga sedang menyelidiki apakah ada oknum dari SPBU yang terlibat dalam memfasilitasi pengisian solar subsidi secara ilegal.
Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Sumatera Utara. Sebelumnya, Polda Sumut juga telah menangkap beberapa pelaku dengan modus serupa. Namun, upaya penyelewengan solar subsidi tetap marak terjadi, menunjukkan bahwa masih ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengisian atau penjualan solar subsidi. “Kami membutuhkan peran serta masyarakat untuk membantu mengawasi distribusi solar subsidi agar tidak disalahgunakan,” kata Rudi.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan pengawasan di sejumlah SPBU yang rawan menjadi lokasi penyelewengan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Sementara itu, kedua pelaku yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pengusaha transportasi dan pertanian yang selama ini bergantung pada solar subsidi. Mereka khawatir praktik penyelewengan seperti ini akan mengganggu pasokan solar subsidi yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah pun diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk memperbaiki sistem distribusi solar subsidi agar tidak mudah disalahgunakan. Salah satu usulan yang kerap muncul adalah dengan memperketat pengawasan di SPBU dan memberikan sanksi berat bagi pelaku penyelewengan.
Di sisi lain, kasus ini juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari penyelewengan BBM bersubsidi. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat turut serta menjaga program pemerintah ini agar tidak disalahgunakan.
Kombes Rudi menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus berupaya memberantas praktik penyelewengan solar subsidi. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan untuk memastikan solar subsidi sampai ke tangan yang seharusnya,” tegasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi oknum-oknum lain yang masih berniat melakukan penyelewengan. Langkah tegas dari aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan efek jera dan mengurangi praktik serupa di masa depan.