
BERITAPELITA.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sholat Harahap, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap Polres Padangsidimpuan atas dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp294 juta selama masa jabatannya pada periode 2018-2023. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai ketidakwajaran dalam sejumlah proyek pembangunan di desa tersebut.
Menurut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, tersangka diduga melakukan mark-up dan membuat proyek fiktif dalam dua kegiatan pembangunan. Proyek pertama adalah pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dengan lebar 1,4 meter pada tahun anggaran 2023 yang dianggarkan sebesar Rp111.225.000. Padahal, berdasarkan pemeriksaan, proyek ini tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa dan murni merupakan inisiatif pribadi Sholat Harahap.
Selain itu, tersangka juga diduga menggelapkan dana untuk pembangunan jalan setapak di Gang Musholla dengan panjang 36 meter (lebar 3 meter) dan 30 meter (lebar 2 meter). Proyek ini dianggarkan sebesar Rp52.285.000, namun realisasinya dipertanyakan oleh warga. Kedua proyek tersebut telah dicairkan dari rekening kas desa pada Oktober 2023 tanpa bukti fisik yang memadai.
Polres Padangsidimpuan mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima pengaduan dari sejumlah warga Desa Siloting yang merasa dirugikan. Warga mencurigai adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dengan kondisi lapangan. Beberapa bahkan menyatakan bahwa lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat pembangunan drainase dan jalan setapak ternyata tidak menunjukkan bekas pekerjaan berarti.
Dalam pengakuannya, Sholat Harahap sempat berkilah bahwa semua proyek tersebut direalisasikan. Namun, tim penyidik menemukan kejanggalan dalam dokumen administrasi, termasuk tanda tangan fiktif pada berita acara serah terima pekerjaan. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa dana desa telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres AKBP Wira Prayatna menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap amanah masyarakat. “Dana desa seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi warga, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya. Ia juga memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Pemerintah Desa Siloting mengaku terkejut dengan penangkapan mantan Kades mereka. Sekretaris Desa, Ahmad Siregar, menyatakan bahwa selama ini penggunaan dana desa selalu dilaporkan dalam pertemuan rutin. Namun, ia mengakui bahwa untuk proyek-proyek tertentu, Sholat Harahap kerap mengambil keputusan secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Kasus ini menyisakan kekecewaan mendalam di kalangan warga Desa Siloting. Salah seorang tokoh masyarakat, Ridwan Lubis, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp294 juta seharusnya bisa digunakan untuk perbaikan fasilitas umum yang lebih vital. “Kami butuh perbaikan jalan utama dan saluran air, bukan proyek fiktif yang tidak jelas manfaatnya,” katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menyatakan akan turut memantau perkembangan kasus ini. Mereka menilai pentingnya pengawasan ekstra terhadap penggunaan dana desa, mengingat maraknya kasus serupa di berbagai daerah. “Ini menjadi pelajaran bagi semua kepala desa agar lebih transparan dalam mengelola anggaran,” ujar perwakilan BPK.
Di sisi hukum, Sholat Harahap terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mengungkap aliran dana yang diduga dikorupsi.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa di wilayahnya. Kepala Dinas PMD, Muhammad Ali, mengimbau seluruh perangkat desa untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran. “Kami akan memperketat pengawasan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan,” tegasnya.
Kasus ini juga memicu reaksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa lembaganya siap memberikan asistensi jika diperlukan. “Kami apresiasi langkah Polres Padangsidimpuan dalam menangani kasus ini. KPK siap mendukung proses hukum hingga tuntas,” ujarnya.
Masyarakat setempat berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan dana desa. Mereka mendesak adanya sosialisasi intensif tentang tata kelola keuangan desa serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses warga.
Sebagai langkah preventif, Polres Padangsidimpuan berencana menggelar penyuluhan hukum bagi kepala desa se-wilayah hukumnya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa dan konsekuensi hukum atas penyimpangannya.
Dengan terus bergulirnya proses hukum, kasus Sholat Harahap diharapkan bisa menjadi efek jera bagi oknum lain yang berniat menyalahgunakan dana desa. Masyarakat pun berharap agar dana yang hilang dapat dikembalikan untuk pembangunan Desa Siloting yang lebih baik di masa depan.