
BERITA PELITA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan akhirnya menjatuhkan vonis berat kepada pengusaha sawit, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, dalam kasus perambahan hutan kawasan konservasi. Vonis tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Senin (9/9/2025).
Hakim ketua menyatakan bahwa Akuang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat. Atas perbuatannya, ia diganjar hukuman 10 tahun penjara.
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 797,6 miliar serta denda Rp 1 miliar. Hakim menegaskan, apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, maka harta kekayaan milik Akuang akan disita negara. Jika harta tak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap menegaskan sikap tegas negara terhadap praktik ilegal yang merusak kawasan hutan lindung. “Tindakan terdakwa terbukti merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengabaikan aturan hukum,” ujar hakim dalam pembacaan putusan.
Dalam dakwaan, Akuang tidak sendirian melakukan perbuatannya. Ia bersekongkol dengan Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, yang juga sudah divonis dengan hukuman serupa, yakni 10 tahun penjara. Keduanya disebut bekerja sama dalam menguasai tanah di kawasan hutan sejak lama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa sejak 2007 hingga 2022, keduanya menguasai sedikitnya 60 bidang tanah dengan luas total mencapai 105,9 hektare. Tanah tersebut kemudian dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit yang menghasilkan keuntungan besar.
Padahal, kawasan yang dirambah tersebut merupakan suaka margasatwa yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan habitat satwa liar. Aktivitas perkebunan di area tersebut jelas dilarang karena merusak ekosistem alami yang seharusnya dilindungi.
“Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada negara secara finansial, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem yang sudah dilindungi undang-undang,” ungkap jaksa dalam sidang sebelumnya.
Majelis hakim menilai tindakan Akuang dilakukan dengan sengaja dan berulang-ulang, sehingga tidak ada alasan untuk meringankan hukumannya. Bahkan, keuntungan yang diperoleh dari hasil kebun sawit tersebut dianggap sebagai hasil tindak pidana yang wajib dikembalikan ke negara.
Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengusaha yang mencoba mencari keuntungan dengan cara merusak hutan lindung. Pemerintah dan aparat penegak hukum disebut akan terus memperketat pengawasan serta memberikan sanksi maksimal kepada pelaku.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka beralasan, hukuman yang dijatuhkan masih terlalu berat bagi kliennya, meskipun sudah sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sementara itu, sejumlah aktivis lingkungan menyambut baik keputusan pengadilan. Mereka menilai vonis ini menunjukkan adanya keseriusan aparat dalam menindak perusakan lingkungan hidup. “Ini menjadi preseden penting, agar kasus perambahan hutan tidak lagi dianggap sepele,” ujar salah satu aktivis.
Kasus perambahan hutan di Langkat sendiri sudah lama menjadi perhatian publik. Selain menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, praktik ini juga menimbulkan kerusakan parah pada kawasan konservasi yang seharusnya menjadi benteng terakhir habitat satwa liar di Sumatera Utara.
Kini, dengan vonis 10 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti hampir Rp 800 miliar, publik berharap langkah hukum ini benar-benar memberikan efek jera. Tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi pihak lain yang berpotensi melakukan praktik serupa.
Majelis hakim menutup sidang dengan menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Negara tidak boleh kalah dengan kejahatan lingkungan. Setiap pelaku harus bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka timbulkan,” tegas hakim.
