Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Rahmadi Dibatalkan

Beritapelita.com  – Kuasa hukum Rahmadi, tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Permohonan ini diajukan dengan harapan agar hakim tunggal yang memeriksa perkara dapat membatalkan status tersangka yang telah disematkan kepada klien mereka.

Permohonan praperadilan ini teregistrasi dalam perkara nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn. Sidang perdana telah digelar pada Selasa, 22 April 2025, dan langsung mendapat sorotan publik karena menyangkut kasus narkotika, salah satu isu yang tengah menjadi perhatian serius di Sumatera Utara.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Harapan kami dari kuasa hukum pemohon, hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan ini dapat memberikan putusan agar membatalkan status tersangka kepada klien kami Rahmadi,” ujar Suhandri di hadapan awak media usai persidangan. Ia menambahkan bahwa pembelaan dilakukan semata-mata demi menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.

Salah satu poin penting yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum adalah tidak adanya surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka yang sah saat klien mereka diamankan. Mereka menilai bahwa aparat bertindak tergesa-gesa dan tidak memberikan ruang bagi Rahmadi untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam persidangan, kuasa hukum juga mempertanyakan barang bukti yang dijadikan dasar dalam menetapkan Rahmadi sebagai tersangka. Menurut mereka, barang bukti tersebut tidak ditemukan secara langsung dalam penguasaan klien mereka, melainkan berada dalam lokasi umum yang bisa diakses siapa saja.

Suhandri juga menyoroti proses pemeriksaan awal yang dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum. Hal ini menurutnya bertentangan dengan prinsip fair trial dan hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa setiap tersangka berhak mendapatkan perlindungan hukum sejak tahap awal penyidikan.

Pihak kepolisian yang menjadi termohon dalam perkara ini tetap pada pendiriannya. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan didasarkan pada bukti yang cukup. Perwakilan dari kepolisian hadir dalam sidang untuk memberikan tanggapan atas permohonan praperadilan tersebut.

Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan menyatakan bahwa seluruh dokumen dan bukti yang diajukan kedua belah pihak akan dipelajari secara saksama. Ia juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat opini publik yang dapat memengaruhi jalannya sidang.

Kasus ini menarik perhatian karena menjadi bagian dari banyak kasus serupa yang menimbulkan perdebatan tentang proses penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, aparat hukum dituntut untuk tegas dalam memberantas narkoba, namun di sisi lain, proses hukum harus dijalankan secara adil dan sesuai aturan.

Masyarakat pun ikut memantau proses sidang ini karena dapat menjadi preseden penting dalam kasus-kasus praperadilan lainnya. Tidak sedikit pihak yang berharap agar sidang ini dapat memberikan kejelasan mengenai batas-batas kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sidang lanjutan direncanakan akan digelar dalam beberapa hari ke depan, dengan agenda mendengarkan kesaksian dan menyampaikan bukti tambahan dari kedua belah pihak. Hakim diharapkan dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Jika permohonan praperadilan ini dikabulkan, maka status tersangka Rahmadi secara otomatis akan gugur. Hal ini tentu akan menjadi kemenangan hukum yang signifikan bagi pihak pemohon. Namun jika ditolak, maka proses hukum terhadap Rahmadi akan dilanjutkan sesuai prosedur pidana.

Praperadilan ini menjadi contoh penting bagaimana sistem hukum Indonesia memberikan ruang bagi warga negara untuk mengoreksi tindakan aparat jika dianggap menyimpang. Ini adalah bagian dari prinsip checks and balances dalam penegakan hukum di negara demokratis.

Apapun hasil dari putusan nanti, publik berharap agar perkara ini menjadi cermin bagi aparat penegak hukum agar semakin profesional, akuntabel, dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Karena pada akhirnya, keadilan sejati hanya dapat ditegakkan melalui proses hukum yang bersih dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *