KPK Ingatkan PNS dan Pejabat Negara untuk Tidak Meminta THR dari Masyarakat

Beritapelita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara untuk tidak meminta atau menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat maupun pihak lain menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa tindakan meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk THR dapat melanggar aturan yang berlaku dan bertentangan dengan prinsip integritas yang harus dijunjung oleh para pejabat publik.

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” kata Tessa pada Rabu (26/3/2025).

Peringatan ini dikeluarkan KPK setiap tahun menjelang hari raya untuk mengingatkan pejabat negara agar tidak menyalahgunakan jabatannya dengan menerima pemberian yang bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.

Menurut aturan yang berlaku, setiap penerimaan hadiah, fasilitas, atau bentuk pemberian lain dari pihak yang berkepentingan terhadap jabatan seseorang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika tidak dilaporkan kepada KPK.

KPK menyoroti bahwa praktik pemberian THR sering kali dilakukan oleh pihak swasta, perusahaan, maupun individu tertentu kepada pejabat pemerintah dengan tujuan mendapatkan perlakuan khusus dalam urusan administrasi, proyek, atau kebijakan.

Sebagai langkah pencegahan, KPK meminta agar seluruh instansi pemerintahan melakukan sosialisasi kepada para pegawainya agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi berkedok THR.

Selain itu, KPK juga menyediakan kanal pelaporan bagi PNS dan pejabat negara yang menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik uang, barang, maupun fasilitas, untuk segera melaporkannya dalam waktu 30 hari kerja.

Masyarakat juga didorong untuk melaporkan praktik pemberian THR kepada pejabat pemerintah jika menemukan indikasi adanya permintaan atau penerimaan hadiah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

KPK menegaskan bahwa sanksi tegas bisa diberikan kepada PNS dan penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi dalam bentuk THR, terutama jika pemberian tersebut mempengaruhi keputusan atau kebijakan yang mereka ambil.

Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah menerima laporan mengenai gratifikasi THR, baik dalam bentuk uang tunai, barang berharga, maupun fasilitas perjalanan dari pihak swasta kepada pejabat negara.

Di berbagai daerah, praktik ini sering terjadi dengan dalih tradisi atau hubungan baik antara masyarakat dan pejabat, padahal secara hukum, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi yang dilarang.

KPK berharap bahwa dengan adanya peringatan ini, para pejabat publik semakin sadar akan pentingnya menjaga integritas dan tidak tergoda untuk menerima pemberian yang bisa merusak kredibilitas mereka.

Dengan menghindari gratifikasi, PNS dan penyelenggara negara dapat menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam membangun pemerintahan yang bersih.

Lebih lanjut, KPK juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan THR kepada pejabat atau aparatur negara, karena pemberian semacam itu dapat menciptakan konflik kepentingan dan menurunkan kualitas pelayanan publik.

Dengan komitmen bersama, diharapkan budaya bebas korupsi bisa terus ditanamkan dalam birokrasi pemerintahan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *