
Beritapelita.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan bahwa isu mengenai aturan tilang yang dapat menyita kendaraan adalah tidak benar. Isu tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Korlantas memastikan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini, termasuk rencana penyitaan kendaraan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.
Isu yang beredar di media sosial tersebut menyebutkan bahwa aturan tilang baru akan diberlakukan pada April 2025. Aturan tersebut diklaim akan memungkinkan petugas kepolisian untuk menyita kendaraan jika pemiliknya tidak memperpanjang STNK selama dua tahun. Informasi ini dengan cepat menyebar dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan pengendara.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar. “Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Brigjen Slamet saat dimintai konfirmasi pada Senin (17/3/2025). Ia menekankan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang yang akan memberlakukan penyitaan kendaraan.
Brigjen Slamet juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang beredar di media sosial. Ia meminta agar masyarakat selalu memverifikasi informasi resmi dari sumber yang terpercaya, seperti situs resmi Korlantas Polri atau melalui konfirmasi langsung ke pihak kepolisian. Hal ini penting untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan menimbulkan kepanikan.
Korlantas Polri sendiri telah lama memiliki aturan tilang yang jelas dan transparan. Aturan tersebut bertujuan untuk menertibkan lalu lintas dan memastikan keselamatan pengendara. Saat ini, tilang diberikan kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun terkait STNK yang mati, aturan yang berlaku saat ini adalah pengendara akan dikenakan denda jika tidak memperpanjang STNK tepat waktu. Namun, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa kendaraan akan disita jika STNK mati selama dua tahun. Korlantas menegaskan bahwa aturan ini tidak akan berubah dalam waktu dekat.
Brigjen Slamet juga menjelaskan bahwa proses tilang saat ini telah dilakukan secara elektronik (e-tilang) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan sistem e-tilang, pelanggar dapat langsung mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan serta besaran denda yang harus dibayarkan. Sistem ini juga meminimalisir praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi dalam proses tilang konvensional.
Selain itu, Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, radio, televisi, dan kegiatan langsung di lapangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.
Korlantas juga bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti perusahaan otomotif dan komunitas pengendara, untuk menyebarluaskan informasi yang benar terkait peraturan lalu lintas. Kerja sama ini diharapkan dapat meminimalisir penyebaran informasi yang tidak akurat dan menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk aktif dalam memeriksa status STNK dan SIM mereka. Dengan memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut selalu aktif, pengendara dapat terhindar dari risiko tilang dan denda. Korlantas menyediakan layanan online untuk memudahkan masyarakat dalam memeriksa status dokumen kendaraan mereka.
Brigjen Slamet menambahkan bahwa Korlantas Polri selalu terbuka untuk menerima masukan dan keluhan dari masyarakat terkait pelayanan lalu lintas. Masyarakat dapat menghubungi call center Korlantas atau mengunjungi kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Slamet juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga untuk keselamatan bersama. “Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita semua,” ujarnya.
Korlantas Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini termasuk dalam hal penegakan hukum yang adil dan transparan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya.
Terakhir, Brigjen Slamet mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas. Ia berharap dengan adanya kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, angka pelanggaran lalu lintas dapat terus ditekan. “Mari kita ciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.
Dengan penjelasan resmi dari Korlantas Polri, diharapkan isu mengenai aturan tilang yang menyita kendaraan dapat segera dihentikan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi dari sumber resmi. Korlantas Polri akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan di jalan raya.