
BERITAPELITA.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan pungutan liar. Dugaan tersebut menyasar kepala desa di wilayah Padang Lawas. Proses pemeriksaan berlangsung di Jakarta. Langkah ini menjadi perhatian publik.
Kepala Kejari Padang Lawas yang diperiksa diketahui berinisial SHR. Ia dibawa langsung ke Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan internal. Dugaan pungutan liar menjadi fokus utama pemeriksaan. Kasus ini masih dalam tahap klarifikasi awal.
Selain SHR, dua pegawai kejaksaan lainnya turut diperiksa. Mereka adalah Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas berinisial GNM. Satu orang lagi merupakan staf tata usaha berinisial ZI. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah. Ketiganya dimintai keterangan terkait laporan yang masuk.
Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menyampaikan konfirmasi singkat. Ia memastikan bahwa pemeriksaan memang sedang berlangsung. Pernyataan tersebut disampaikan kepada media. Klarifikasi dilakukan secara terbuka.
“Iya benar,” ujar Harli Siregar saat dikonfirmasi. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu, 24 Januari 2026. Namun demikian, pihak Kejati Sumut belum merinci substansi pemeriksaan. Proses masih berada di kewenangan Kejaksaan Agung. Kejati Sumut menunggu hasil resmi.
Dugaan pungutan liar tersebut dilaporkan oleh sejumlah pihak. Laporan menyebutkan adanya permintaan uang kepada kepala desa. Dugaan itu dikaitkan dengan program atau kegiatan tertentu. Nilai pungutan belum dijelaskan secara rinci. Semua masih dalam tahap pendalaman.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan dengan memanggil pihak terkait. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal. Tujuannya menjaga integritas institusi kejaksaan. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum. Prinsip kehati-hatian tetap dikedepankan.
Pemeriksaan terhadap pejabat kejaksaan menunjukkan komitmen penegakan hukum. Tidak ada pihak yang kebal hukum. Aparat penegak hukum juga tunduk pada aturan. Proses ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik. Transparansi menjadi hal penting.
Kejati Sumut menegaskan menghormati proses yang dilakukan Kejaksaan Agung. Seluruh jajaran diminta bersikap kooperatif. Setiap pegawai wajib memberikan keterangan jujur. Pemeriksaan ini tidak mengganggu pelayanan publik. Aktivitas kejaksaan tetap berjalan normal.
Hingga kini, belum ada penetapan status hukum terhadap pihak yang diperiksa. Pemeriksaan masih bersifat klarifikasi dan pendalaman. Kejaksaan Agung akan menentukan langkah selanjutnya. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar keputusan. Publik diminta bersabar menunggu perkembangan.
Dugaan pungli menjadi perhatian serius pemerintah. Praktik tersebut dinilai merusak tata kelola pemerintahan. Aparat penegak hukum dituntut memberi contoh. Penanganan kasus dilakukan secara objektif. Tidak boleh ada intervensi pihak mana pun.
Para kepala desa di Padang Lawas disebut sebagai pihak yang diduga menjadi korban. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari mereka. Identitas pelapor juga belum diungkap. Perlindungan terhadap pelapor menjadi perhatian. Kerahasiaan tetap dijaga.
Kejaksaan Agung memiliki unit khusus pengawasan internal. Unit ini bertugas menindak pelanggaran etik dan disiplin. Setiap laporan masyarakat akan diverifikasi. Proses dilakukan secara profesional. Kredibilitas institusi menjadi taruhan.
Kasus ini juga menjadi evaluasi bagi jajaran kejaksaan daerah. Pengawasan internal perlu diperkuat. Sistem pengendalian harus berjalan efektif. Pencegahan lebih diutamakan daripada penindakan. Integritas aparatur menjadi kunci.
Kejati Sumut mengimbau seluruh pegawai menjaga profesionalisme. Setiap tugas harus dilaksanakan sesuai aturan. Penyalahgunaan wewenang tidak akan ditolerir. Sanksi tegas akan diberikan jika terbukti bersalah. Hal ini demi menjaga marwah institusi.
Masyarakat diharapkan tidak berspekulasi berlebihan. Proses hukum masih berjalan. Semua pihak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung. Informasi resmi akan disampaikan secara terbuka.
Media diharapkan berperan secara proporsional. Pemberitaan harus berimbang dan faktual. Informasi yang belum pasti sebaiknya tidak disebarkan. Hal ini penting untuk menjaga kondusivitas. Kejaksaan menghargai peran media.
Pemeriksaan ini menunjukkan mekanisme kontrol internal berjalan. Kejaksaan berupaya bersih dari praktik menyimpang. Reformasi birokrasi terus dilakukan. Kepercayaan publik menjadi tujuan utama. Langkah tegas diharapkan memberi efek jera.
Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil pemeriksaan jika telah selesai. Keputusan akan diambil berdasarkan bukti dan fakta. Proses hukum akan berjalan transparan. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. Keadilan menjadi prinsip utama.
Kasus dugaan pungli ini menjadi pengingat pentingnya integritas aparat. Penegakan hukum harus dimulai dari internal. Pengawasan dan akuntabilitas harus diperkuat. Masyarakat berharap proses berjalan adil. Kejaksaan diharapkan tetap dipercaya publik.
