Ismael Parenus Sinaga Dicopot dari Jabatan Kadisnaker Sumut Akibat Pelanggaran Disiplin Berat

BERITAPELITA.COM Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi mencopot Ismael Parenus Sinaga dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut. Keputusan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh pejabat tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengonfirmasi hal ini saat diwawancarai oleh media, Senin (19/5/2025).

Dalam keterangannya, Sutan Tolang menyatakan bahwa keputusan pencopotan tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan kajian oleh tim Inspektorat dan BKD. “Mulai hari ini, Ismael dibebaskan dari jabatannya dan tidak melaksanakan tugas selama 12 bulan ke depan,” ujarnya. Keputusan ini merupakan bagian dari sanksi administratif atas pelanggaran yang dinilai cukup serius.

Pelanggaran disiplin berat yang dimaksud belum diungkapkan secara detail kepada publik. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa Ismael diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika dan peraturan kedinasan. Pemerintah provinsi saat ini masih menahan informasi lengkap demi menjaga integritas proses pemeriksaan lanjutan.

Sutan Tolang menjelaskan bahwa pencopotan ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari proses yang panjang dan berjenjang. “Kami telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Namun, berdasarkan hasil akhir pemeriksaan, diputuskan bahwa sanksi pembebasan tugas selama satu tahun merupakan langkah yang sesuai,” jelasnya.

Selama masa pembebasan tugas, Ismael tidak akan menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai kepala dinas. Posisi Kadisnaker Sumut untuk sementara akan diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk langsung oleh Gubernur Sumut. Penunjukan Plt ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan dalam pengelolaan program dan pelayanan publik di lingkungan Disnaker.

Masyarakat dan pegawai di lingkungan Pemprov Sumut menyambut keputusan ini dengan berbagai tanggapan. Sebagian mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam menindak pelanggaran, sementara yang lain berharap agar pemeriksaan lanjutan tetap berjalan secara transparan. “Kami ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi, karena ini menyangkut kepercayaan publik,” ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.

Langkah tegas Pemprov Sumut ini dianggap sebagai bentuk penegakan disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintahan. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat dan daerah semakin memperkuat komitmen untuk memberantas praktik-praktik tidak etis dan pelanggaran kode etik di lingkungan birokrasi.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Edward Siregar, menilai bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi pejabat lain. “Jabatan publik adalah amanah. Setiap pelanggaran harus ditindak tanpa pandang bulu agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ismael Parenus Sinaga terkait pencopotan dirinya. Beberapa media telah mencoba menghubungi yang bersangkutan, namun belum mendapat tanggapan. Pihak keluarga juga enggan memberikan komentar terkait kabar tersebut.

Gubernur Sumatera Utara, melalui juru bicaranya, menyampaikan bahwa seluruh pejabat Pemprov wajib menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi. Siapa pun yang bersalah, akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus ini membuka kembali diskusi publik tentang pentingnya pengawasan internal dalam birokrasi. Banyak pihak menilai bahwa penguatan peran inspektorat dan pengawasan langsung dari pimpinan daerah merupakan kunci utama dalam mencegah pelanggaran di kemudian hari.

Dalam waktu dekat, BKD Sumut dijadwalkan akan mengumumkan hasil investigasi lengkap kepada publik. Informasi ini dinilai penting agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan tidak terjebak dalam spekulasi atau informasi yang tidak akurat.

Sementara itu, roda pelayanan publik di Dinas Ketenagakerjaan Sumut diharapkan tetap berjalan normal. Penunjukan pejabat sementara diyakini dapat menjaga stabilitas organisasi hingga kepala dinas definitif ditetapkan.

Ke depan, Pemprov Sumut menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan aturan dan etika kerja ASN. Tidak ada toleransi bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau melanggar aturan kedinasan.

Kasus pencopotan Ismael Parenus Sinaga ini menjadi pengingat bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan tanggung jawab. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang dan seluruh pejabat publik bekerja dengan integritas demi kemajuan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *