Eksekusi Rumah di Jalan Gandhi Medan Dijadwalkan Besok, Warga Bertekad Bertahan

Beritapelita.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan dijadwalkan akan melaksanakan eksekusi sejumlah rumah di Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, pada Kamis, 27 Februari 2025. Meskipun demikian, warga yang terdampak menolak keras rencana tersebut dan menyatakan akan bertahan di rumah mereka.

Menurut informasi yang dihimpun, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu akhirnya memutuskan bahwa tanah tersebut harus dikosongkan.

Meski keputusan hukum telah dikeluarkan, warga tetap menyatakan ketidaksetujuannya. Mereka mengklaim bahwa lahan tersebut telah mereka huni selama puluhan tahun dan merupakan tempat tinggal turun-temurun.

“Kami sudah tinggal di sini sejak lama. Tidak mudah bagi kami untuk pergi begitu saja. Ini bukan hanya rumah, tapi sejarah dan masa depan keluarga kami,” ujar salah seorang warga yang menolak disebutkan namanya.

Sejumlah warga mengaku merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang berjalan. Mereka menuding ada kejanggalan dalam prosedur hukum yang menyebabkan mereka kehilangan hak atas tanah yang selama ini mereka tempati.

Menjelang pelaksanaan eksekusi, suasana di Jalan Gandhi tampak tegang. Warga mulai memasang spanduk penolakan di beberapa sudut jalan sebagai bentuk perlawanan simbolis. Beberapa spanduk bertuliskan “Kami Menolak Penggusuran” dan “Keadilan untuk Warga Gandhi” terlihat jelas di sekitar lokasi.

Kuasa hukum warga, Bambang Sihombing, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada PN Medan. Mereka berharap ada mediasi ulang atau solusi lain yang tidak merugikan warga yang terdampak.

“Kami meminta agar eksekusi ditunda. Ada hak-hak warga yang harus dilindungi, terutama mereka yang sudah tinggal di sini selama puluhan tahun tanpa gangguan,” tegas Bambang dalam keterangannya kepada media.

Sementara itu, Humas PN Medan, Sari Hutagalung, menjelaskan bahwa eksekusi tetap akan dilakukan sesuai dengan putusan hukum yang berlaku. Menurutnya, semua prosedur telah ditempuh secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya menjalankan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua pihak sudah diberi waktu untuk menempuh upaya hukum, dan sekarang eksekusi adalah langkah terakhir,” jelas Sari.

Pihak kepolisian juga akan dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Kapolsek Medan Area, AKP Andi Simamora, menyatakan bahwa mereka akan mengutamakan pendekatan humanis dalam pengamanan agar tidak terjadi bentrokan atau kekerasan.

“Kami mengimbau agar warga tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. Kami di sini hanya memastikan eksekusi berjalan dengan aman dan tertib,” ujar AKP Andi.

Meski demikian, warga tetap bertekad mempertahankan rumah mereka. Mereka mengaku siap melakukan perlawanan secara damai dan tetap berharap ada solusi yang lebih adil dari pihak berwenang.

Sejumlah tokoh masyarakat di Medan pun turut angkat bicara. Mereka meminta pemerintah daerah untuk turun tangan menyelesaikan sengketa ini agar tidak berakhir dengan penggusuran paksa yang merugikan warga.

“Harus ada kebijaksanaan dalam menyelesaikan masalah seperti ini. Jangan hanya berpihak pada keputusan hukum tanpa mempertimbangkan kemanusiaan,” kata Mulyadi, seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Medan Area.

Situasi di sekitar Jalan Gandhi diperkirakan akan semakin memanas menjelang hari eksekusi. Warga terus berjaga di rumah masing-masing sembari berharap ada jalan keluar yang lebih baik tanpa harus kehilangan tempat tinggal mereka.

Dengan waktu eksekusi yang semakin dekat, semua mata kini tertuju pada PN Medan dan bagaimana pihak berwenang akan menangani situasi ini. Warga berharap suara mereka didengar sebelum palu eksekusi benar-benar dijalankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *