Dua Anggota TNI Dituntut Penjara dalam Kasus Penembakan Tragis Remaja di Serdang Bedagai

BERITAPELITA.COM –Perbaungan, Serdang Bedagai Kasus penembakan tragis yang menewaskan seorang remaja berusia 13 tahun bernama M. Alfath akhirnya memasuki babak baru. Dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deliserdang, yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu, secara resmi dituntut hukuman penjara oleh Oditur Militer.

Serka Darmen Hutabarat dituntut dengan hukuman 18 bulan penjara, sedangkan Serda Hendra Fransisko Manalu dituntut 12 bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Insiden yang terjadi di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tersebut mengundang duka mendalam dan kecaman dari berbagai pihak. M. Alfath, remaja yang masih duduk di bangku SMP, menjadi korban salah tembak saat sedang berada di dekat lokasi latihan tembak yang dilakukan oleh kedua anggota TNI tersebut.

Dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Militer, terungkap bahwa insiden terjadi karena kelalaian prosedur standar operasi dalam latihan lapangan. Keduanya dinilai tidak mematuhi protokol keamanan yang seharusnya ketat saat menggunakan senjata api.

Oditur Militer dalam tuntutannya menyampaikan bahwa tindakan kedua terdakwa, meskipun tidak disengaja, tetap tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun etika militer. Mereka seharusnya memiliki kesadaran penuh terhadap bahaya senjata api dan bertanggung jawab atas keselamatan warga di sekitar area latihan.

Keluarga korban yang hadir dalam persidangan tampak terpukul namun tetap berharap bahwa proses hukum dapat memberikan keadilan atas kematian Alfath. Ayah korban, dalam pernyataannya kepada media, menyampaikan bahwa anaknya adalah pribadi ceria dan cerdas yang memiliki banyak cita-cita.

“Saya hanya ingin keadilan bagi anak saya. Dia pergi terlalu cepat, dan kami kehilangan segalanya dalam sekejap,” ujar sang ayah dengan mata berkaca-kaca. Ia juga berharap agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang dan meminta agar prosedur militer lebih diawasi dengan ketat.

Masyarakat sekitar Perbaungan pun ikut bersuara. Banyak yang menyesalkan kejadian ini karena dianggap mencoreng nama institusi militer yang selama ini dihormati oleh warga. Sebagian warga mendesak agar TNI melakukan evaluasi besar terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan, terutama yang melibatkan senjata api.

TNI Angkatan Darat melalui pernyataan resminya menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan berjanji akan memperbaiki sistem latihan agar tragedi serupa tidak kembali terjadi. Selain itu, TNI juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan aturan.

Pakar hukum pidana militer, Prof. Dr. Yudha Prasetyo, menilai bahwa kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap anggota militer. Menurutnya, kelalaian yang berdampak fatal harus dijatuhi hukuman tegas agar ada efek jera dan tidak menjadi kebiasaan yang berbahaya.

Sementara itu, Komnas HAM menyatakan sedang memantau kasus ini dan akan mengeluarkan rekomendasi lebih lanjut. Mereka menyoroti pentingnya perlindungan warga sipil, terutama anak-anak, dari potensi bahaya akibat aktivitas militer yang tidak terkontrol.

Dengan tuntutan yang telah dibacakan, kini proses menunggu putusan akhir dari majelis hakim militer. Putusan tersebut akan menentukan apakah tuntutan Oditur Militer akan dikabulkan sepenuhnya atau ada penyesuaian berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta persidangan.

Kejadian ini juga menggugah banyak pihak untuk memperketat area latihan militer agar tidak terlalu dekat dengan pemukiman warga. Diperlukan regulasi yang lebih kuat dalam penentuan lokasi latihan guna mencegah risiko fatal yang dapat merenggut nyawa warga sipil.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan dalam penggunaan senjata api harus menjadi prioritas mutlak, tak hanya dalam lingkup militer, tetapi juga dalam konteks perlindungan sipil. Tragedi yang menimpa M. Alfath semestinya menjadi yang terakhir, bukan bagian dari deretan panjang kelalaian yang merenggut nyawa tak berdosa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *