
BERITAPELITA.COM– Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menginstruksikan jajarannya untuk menambah alokasi bantuan bagi rumah ibadah di wilayah Sumut. Instruksi ini disampaikan dengan menekankan perlunya revisi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait bantuan rumah ibadah.
Dalam arahannya, Bobby menegaskan bahwa Pergub yang berlaku saat ini belum memberikan dampak signifikan bagi pembangunan maupun perawatan rumah ibadah. Oleh karena itu, ia meminta segera dilakukan perubahan agar bantuan benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
“Pergub rumah ibadah itu, tolong direvisi,” ujar Bobby saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Selasa (23/9/2025).
Menurut Bobby, selama ini mekanisme pemberian bantuan yang dilakukan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sumut masih kurang menyentuh kebutuhan nyata di lapangan. Banyak rumah ibadah yang membutuhkan perbaikan, namun belum memperoleh dukungan memadai.
Ia menambahkan, khusus untuk masjid, nilai bantuan minimal yang diharapkan sebesar Rp250 juta per unit. Besaran ini dinilai wajar mengingat biaya pembangunan maupun renovasi masjid yang terus meningkat.
“Kita ingin bantuan ini benar-benar dirasakan. Jangan sampai bantuan kecil yang disalurkan justru tidak memberi pengaruh apa-apa terhadap kelayakan rumah ibadah,” tegas Bobby.
Instruksi tersebut disambut baik oleh sejumlah tokoh agama yang hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi. Mereka menilai langkah Gubernur menunjukkan kepedulian terhadap kondisi rumah ibadah yang menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat.
Selain untuk mendukung kegiatan keagamaan, Bobby juga menekankan bahwa rumah ibadah memiliki peran penting dalam memperkuat persatuan dan kerukunan umat beragama di Sumut. Dengan fasilitas yang lebih layak, diharapkan aktivitas sosial dan spiritual dapat berjalan lebih baik.
Di sisi lain, Bobby menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan. Ia mengingatkan agar setiap alokasi anggaran benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pemerintah Provinsi Sumut melalui Biro Kesra nantinya akan diminta untuk menyusun ulang mekanisme penyaluran bantuan agar lebih sederhana namun tetap sesuai dengan aturan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat realisasi di lapangan.
Revisi Pergub juga dinilai sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan zaman. Mengingat pertumbuhan jumlah rumah ibadah yang cukup pesat di Sumut, aturan lama dianggap sudah tidak lagi relevan.
Bobby menegaskan bahwa perubahan regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan harus berorientasi pada hasil nyata. Ia ingin masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan pemerintah, khususnya dalam bidang keagamaan.
Dalam kesempatan itu, Bobby juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga rumah ibadah yang ada. Menurutnya, keberadaan rumah ibadah yang terawat baik adalah bentuk kebersamaan dalam menjaga nilai-nilai spiritual.
Para tokoh agama berharap kebijakan baru ini dapat segera direalisasikan dan tidak berhenti pada wacana semata. Mereka menilai perhatian Pemprov Sumut terhadap rumah ibadah adalah langkah positif untuk menciptakan masyarakat yang lebih religius dan harmonis.
Dengan adanya instruksi langsung dari Gubernur, diharapkan revisi Pergub dapat segera diselesaikan. Pemprov Sumut menargetkan agar mekanisme bantuan rumah ibadah yang lebih kuat dan tepat sasaran bisa berjalan mulai tahun anggaran berikutnya.
