Bendahara SMA Negeri 16 Medan Turut Dijerat Kasus Korupsi Dana BOS

BERITAPELITA.COM – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Medan kembali menyeret pejabat sekolah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan EAD, bendahara SMA Negeri 16 Medan, terkait penyalahgunaan dana BOS dengan nilai kerugian mencapai Rp826 juta.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan EAD dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023. Ia disebut berperan tidak hanya sebagai bendahara, tetapi juga penyedia barang dan jasa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran sekolah.

Sebelumnya, Kejari Belawan juga telah menahan RA, kepala sekolah SMA Negeri 16 Medan, dalam kasus yang sama. Dengan demikian, dua pejabat inti di sekolah tersebut kini harus menghadapi proses hukum akibat dugaan penyelewengan dana pendidikan.

Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengungkapkan bahwa EAD ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. “Tersangka selaku bendahara sekaligus penyedia barang dan jasa bertanggung jawab penuh dalam penggunaan dana BOS pada SMA Negeri 16 tahun 2022–2023,” jelasnya, Jumat (19/9/2025).

Daniel menegaskan, penahanan ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan transparan tanpa adanya potensi penghilangan barang bukti atau memengaruhi saksi. Ia juga menambahkan bahwa pihak kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan.

Dana BOS sejatinya diperuntukkan mendukung kebutuhan operasional sekolah, seperti pembelian buku, peningkatan fasilitas pembelajaran, hingga kegiatan ekstrakurikuler. Namun, dalam kasus SMA Negeri 16 Medan, dana tersebut justru diduga digunakan tidak sesuai ketentuan.

Penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana. Laporan keuangan sekolah dinilai tidak transparan, dan sejumlah transaksi dicurigai fiktif. Hal inilah yang menjadi dasar pengembangan penyidikan terhadap bendahara sekolah.

Masyarakat pun menyoroti kasus ini dengan serius. Sejumlah orang tua siswa menyatakan kekecewaan mereka, karena dana BOS merupakan hak anak didik untuk memperoleh pendidikan yang layak dan fasilitas memadai.

Praktisi hukum menilai, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di dunia pendidikan. Menurut mereka, kejadian serupa bisa diminimalisir jika ada sistem pengawasan yang lebih ketat baik dari pihak sekolah maupun dinas terkait.

Tidak hanya itu, kalangan pemerhati pendidikan juga mendorong aparat penegak hukum agar memberikan hukuman yang tegas. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di sekolah lain.

Kejari Belawan memastikan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain yang ikut terseret dalam kasus ini apabila ditemukan bukti tambahan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Sumatera Utara menyatakan akan menunggu hasil proses hukum. Namun mereka berjanji akan mengevaluasi sistem pengelolaan dana BOS agar lebih transparan dan akuntabel ke depannya.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan dua pejabat sekolah sekaligus. Hal tersebut memperlihatkan bahwa dugaan penyalahgunaan dana tidak hanya dilakukan secara individu, melainkan terstruktur dan sistematis.

Kini, baik RA maupun EAD akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Jaksa akan segera merampungkan berkas perkara sebelum melimpahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dengan penahanan dua pejabat penting di SMA Negeri 16 Medan ini, masyarakat berharap ada keadilan yang ditegakkan serta pengelolaan dana pendidikan yang lebih bersih di masa depan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi sekolah lain agar mengelola dana BOS secara jujur dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *