Bea Cukai dan Polda Sumut Sita 73 Botol Minuman Beralkohol Ilegal di Tanjungbalai

BERITAPELITA.COM – Kolaborasi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Polda Sumut membuahkan hasil dengan disitanya puluhan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin edar. Operasi dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Tanjungbalai, Selasa (16/9/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 73 botol minuman beralkohol yang tidak memiliki dokumen resmi peredaran. Penyitaan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran minuman ilegal yang meresahkan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal, termasuk minuman beralkohol yang tidak melalui prosedur resmi. “Kami ingin melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman ilegal,” ujarnya.

Menurutnya, peredaran MMEA tanpa izin edar sangat berbahaya karena tidak terjamin standar kesehatan dan keamanannya. Selain itu, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

Polda Sumut yang terlibat dalam operasi menambahkan, selain menyita barang bukti, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tempat hiburan malam tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, tindakan tegas akan diambil.

Petugas gabungan menyebutkan, penindakan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Sumut, terutama di lokasi-lokasi yang rawan peredaran minuman keras ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian mengimbau para pelaku usaha hiburan malam untuk menaati aturan. Menjual minuman beralkohol harus memiliki izin resmi agar tidak berhadapan dengan hukum.

Selain aspek hukum, minuman beralkohol ilegal juga dianggap memiliki risiko kesehatan yang tinggi. Kandungan etanol yang tidak terkontrol dapat menyebabkan keracunan hingga kematian.

Kegiatan ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar aturan. Bea Cukai menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Warga Tanjungbalai memberikan apresiasi atas penindakan tersebut. Mereka menilai langkah ini akan menciptakan rasa aman di masyarakat, terutama bagi generasi muda yang rentan terpengaruh oleh minuman keras.

Pengamat hukum menilai, kerja sama lintas lembaga seperti ini adalah strategi tepat dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Sinergi antara Bea Cukai dan Polda Sumut dinilai memperkuat pengawasan di lapangan.

Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mendorong agar pemerintah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap jalur distribusi minuman keras ilegal yang masuk ke daerah pesisir.

Pemerintah Provinsi Sumut sebelumnya telah menyatakan dukungan penuh terhadap pemberantasan barang ilegal, termasuk MMEA. Upaya ini sejalan dengan program pemerintah pusat untuk menekan peredaran barang-barang yang tidak sesuai ketentuan.

Meski baru 73 botol yang berhasil disita dalam operasi ini, pihak berwenang menegaskan jumlah tersebut hanyalah permulaan. Masih banyak potensi peredaran barang ilegal yang perlu diungkap di wilayah Sumut.

Dengan adanya sinergi yang berkelanjutan antara Bea Cukai, kepolisian, dan masyarakat, diharapkan peredaran minuman keras ilegal di Sumatera Utara dapat ditekan seminimal mungkin demi keamanan dan kesehatan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *