Aksi Penjarahan Pabrik Terbengkalai PT ARB di Medan Deli Direspons Cepat oleh Aparat Gabungan

BERITAPELITA.COM – Sebuah insiden penjarahan massal yang menghebohkan jagat maya baru-baru ini menimpa sebuah pabrik terbengkalai milik PT Abdi Rakyat Bakti (ARB) yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso KM 10,2, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. Pabrik tersebut telah berhenti beroperasi sejak tahun 2019 dan menjadi target empuk aksi penjarahan oleh sekelompok warga yang tidak bertanggung jawab.

Kejadian tersebut menjadi viral setelah sejumlah video yang merekam aksi para pelaku menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, tampak puluhan orang mengangkut besi, logam bekas, dan berbagai barang dari dalam area pabrik. Aksi itu dilakukan secara terang-terangan, tanpa memedulikan hukum dan ketertiban.

Situasi yang tidak terkendali ini memantik perhatian publik dan aparat keamanan. Menanggapi kejadian tersebut, tim gabungan dari TNI dan kepolisian setempat langsung diterjunkan ke lokasi guna mengamankan situasi dan mencegah kerusuhan lebih lanjut. Langkah cepat ini berhasil membubarkan kerumunan dan menghentikan aktivitas penjarahan yang telah berlangsung selama beberapa hari.

Dalam operasi penertiban tersebut, sejumlah pelaku berhasil diamankan oleh aparat. Mereka kedapatan sedang membawa potongan besi dan barang-barang lainnya yang diduga hendak dijual. Petugas juga menemukan tumpukan besi hasil jarahan yang telah dipisahkan dan dikemas, siap untuk dipindahkan ke luar area pabrik.

Tak hanya para pelaku lapangan, petugas juga menelusuri jejak perdagangan ilegal barang hasil jarahan itu. Hasil penyelidikan awal mengarah pada seorang pengusaha barang bekas atau botot, yang diduga kuat menjadi penadah. Saat ini, pria yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di balik aksi penjarahan ini.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Hendra S., menyatakan bahwa tindakan penjarahan terhadap properti, meskipun terbengkalai, tetap merupakan tindak pidana. “Pabrik itu masih memiliki pemilik sah. Siapa pun yang mengambil barang dari sana tanpa izin, berarti melakukan pencurian,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan memperluas penyelidikan untuk mengetahui sejauh mana kerugian yang dialami oleh pemilik pabrik. Dugaan sementara, nilai besi dan logam yang dijarah mencapai puluhan juta rupiah. Polisi juga sedang memverifikasi laporan dari pemilik sah PT ARB terkait aset yang masih tersisa di area pabrik.

Masyarakat sekitar mengaku bahwa sejak pabrik itu berhenti beroperasi, lokasi tersebut memang tidak terjaga. Beberapa warga menyebutkan bahwa aksi pengambilan besi dari dalam pabrik telah terjadi sejak lama, namun baru kali ini skalanya begitu besar dan terbuka.

Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi menyesalkan kejadian ini. Mereka menilai bahwa pembiaran atas area pabrik yang kosong terlalu lama membuatnya rawan disalahgunakan. “Kalau sejak awal ada penjagaan, mungkin kejadian seperti ini tidak akan terjadi,” ujar Dedi, salah seorang warga Kota Bangun.

Sebagian masyarakat juga khawatir dengan efek domino dari peristiwa tersebut, di mana aksi penjarahan bisa merembet ke tempat-tempat lain yang tidak dijaga. Mereka berharap agar aparat keamanan lebih proaktif dalam mengawasi aset-aset terbengkalai, terutama yang berada di tengah permukiman warga.

Pemerintah kota Medan melalui Camat Medan Deli, juga turut angkat suara. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan menyerahkan persoalan aset kepada pihak yang berwenang. “Jangan sampai kebutuhan ekonomi membuat kita mengorbankan ketertiban sosial,” ujarnya dalam konferensi pers singkat.

Kepala Dinas Perindustrian Kota Medan, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya akan mendata kembali semua bangunan industri yang sudah tidak aktif untuk menghindari penyalahgunaan. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah pendataan ulang serta koordinasi dengan pemilik atau ahli waris sah dari perusahaan yang sudah tutup.

Sementara itu, proses hukum terhadap para pelaku akan terus berlanjut. Polisi menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam aksi penjarahan, baik sebagai pelaku utama maupun penadah, akan dikenakan sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 363 tentang pencurian.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat agar tidak mengambil tindakan sepihak terhadap aset terbengkalai. Penjarahan, dalam bentuk apa pun, tetap merupakan tindak kejahatan yang akan ditindak tegas. Pihak berwenang mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan.

Dengan diamankannya para pelaku, aparat berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus mencegah aksi serupa terulang kembali. Pemerintah dan aparat penegak hukum kini terus berkoordinasi untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *