
BERITAPELITA.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Oggy Achmad Kosasih. Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut pada Senin, 22 Desember 2025. Oggy diketahui menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT Inalum pada periode 2019 hingga 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium. Kasus tersebut melibatkan kerja sama penjualan dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).
Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Penyidik menilai telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Oggy sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2024. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. Kejati Sumut memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah memeriksa Oggy secara intensif. Pemeriksaan mencakup peran dan kewenangan tersangka dalam transaksi penjualan aluminium. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, status tersangka resmi ditetapkan terhadap Oggy.
Bani Ginting menjelaskan bahwa Oggy berperan sebagai pengambil kebijakan strategis. Dalam jabatannya, Oggy memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemasaran produk aluminium. Dugaan penyimpangan terjadi dalam mekanisme penjualan kepada PT PASU. Transaksi tersebut dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian.
Kasus ini bermula dari adanya laporan dan temuan internal terkait penjualan aluminium. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. Beberapa pihak dari internal PT Inalum dan perusahaan rekanan turut dimintai keterangan. Proses penyelidikan berlangsung cukup panjang. Hal ini dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Menurut Kejati Sumut, penjualan aluminium tersebut diduga dilakukan dengan skema penipuan. Harga dan volume penjualan disebut tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Selain itu, terdapat indikasi pengaturan yang merugikan perusahaan negara. Dugaan ini menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka. Penyidik juga menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Penahanan terhadap Oggy dilakukan setelah status tersangka diumumkan. Oggy langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan sementara. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan. Kejati Sumut menyebutkan penahanan juga bertujuan mencegah tersangka melarikan diri. Selain itu, langkah ini diambil untuk menghindari upaya menghilangkan barang bukti.
Bani Ginting menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik terus mendalami peran pihak-pihak terkait. Setiap orang yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Kejati Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan strategis milik negara. PT Inalum merupakan salah satu BUMN di sektor industri aluminium. Perusahaan tersebut memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Dugaan korupsi di tubuh perusahaan negara dinilai mencederai kepercayaan publik. Oleh karena itu, penegakan hukum diharapkan berjalan tegas.
Pihak Kejati Sumut menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum. Semua tindakan penyidik didasarkan pada alat bukti yang sah. Tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini. Kejati memastikan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun, hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga memeriksa dokumen-dokumen transaksi. Dokumen tersebut mencakup kontrak penjualan dan laporan keuangan. Penyidik menilai terdapat kejanggalan dalam sejumlah dokumen. Kejanggalan itu menjadi petunjuk awal adanya dugaan tindak pidana. Semua dokumen kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Selain dokumen, penyidik turut memeriksa saksi ahli. Pemeriksaan ahli bertujuan memperkuat konstruksi hukum perkara. Ahli dimintai pendapat terkait mekanisme penjualan aluminium. Pendapat ahli juga diperlukan untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian penting dalam berkas perkara.
Kejati Sumut menyatakan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke tahap berikutnya. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan diserahkan ke pengadilan. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang. Masyarakat diminta menunggu proses hukum yang berjalan. Semua pihak diimbau menghormati proses peradilan.
Penahanan Oggy Achmad Kosasih menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum. Kejati Sumut menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Terlebih jika melibatkan pejabat atau mantan pejabat BUMN. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain.
Pihak PT Inalum sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan tersebut. Namun, perusahaan menyatakan akan menghormati proses hukum. PT Inalum juga menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang baik. Perusahaan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Transparansi menjadi prinsip yang dikedepankan.
Pengamat hukum menilai kasus ini penting untuk dibuka secara terang. Dugaan korupsi di sektor industri strategis berdampak luas. Selain kerugian negara, kepercayaan investor juga dapat terganggu. Oleh karena itu, penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum dinilai sebagai langkah tepat.
Kasus ini juga menjadi refleksi bagi pengawasan internal BUMN. Penguatan sistem pengendalian internal dinilai sangat diperlukan. Tanpa pengawasan ketat, potensi penyimpangan akan selalu ada. Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah pencegahan harus diperkuat ke depan.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik bekerja secara maraton untuk mengungkap perkara ini. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik. Transparansi menjadi bagian dari komitmen Kejati Sumut. Informasi resmi hanya disampaikan melalui saluran resmi.
Penahanan tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Hak-hak tersangka tetap dijamin selama proses hukum berlangsung. Oggy Achmad Kosasih berhak mendapatkan pendampingan hukum. Proses pemeriksaan dilakukan secara profesional. Tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka.
Dengan penahanan ini, Kejati Sumut berharap keadilan dapat ditegakkan. Kasus dugaan korupsi penjualan aluminium ini diharapkan menjadi pelajaran penting. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mencegah praktik serupa. Publik diminta mengawal proses hukum hingga selesai. Kejati Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini secara tuntas dan berkeadilan.
