
BERITAPELITA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan komitmennya dalam menata ruang digital Indonesia. Salah satu langkah terbaru yang tengah dipertimbangkan adalah pemblokiran sejumlah layanan digital yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dua layanan besar yang ikut terancam diblokir adalah Cloudflare dan ChatGPT. Keduanya termasuk dalam daftar 25 platform yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.
Menurut Komdigi, kewajiban tersebut bukan sekadar prosedur administratif. Regulasi ini menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah perkembangan teknologi global.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pendaftaran PSE berfungsi untuk memastikan aktivitas digital berada dalam ekosistem yang aman dan bertanggung jawab.
Ia menekankan bahwa setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada aturan lokal. Hal ini untuk memastikan perlindungan terhadap data masyarakat dan akuntabilitas penyelenggara layanan.
Pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Aturan ini mencakup kewajiban bagi seluruh PSE, baik lokal maupun asing.
Pada Pasal 2 dan Pasal 4 peraturan tersebut dijelaskan bahwa semua sistem elektronik wajib didaftarkan sebelum layanan digunakan oleh masyarakat Indonesia. Tanpa pendaftaran, layanan dianggap beroperasi tanpa legalitas.
Komdigi menegaskan bahwa regulasi ini bukan hal baru. Sosialisasi telah dilakukan sejak pertama kali aturan diterbitkan pada 2020.
Namun demikian, masih banyak layanan digital besar yang belum mematuhinya. Karena itu, pemerintah mulai mengambil langkah penegakan lebih tegas.
Alexander menyebut bahwa proses penegakan dilakukan bertahap. PSE yang tidak menunjukkan upaya mendaftar dapat dikenakan sanksi berupa pemutusan akses.
Cloudflare sebagai penyedia keamanan jaringan dan ChatGPT sebagai layanan kecerdasan buatan populer termasuk yang belum tercatat sebagai PSE.
Kondisi ini berdampak pada risiko pemblokiran. Jika dilakukan, dampaknya dapat dirasakan oleh berbagai sektor, mulai dari bisnis hingga pendidikan.
Komdigi berupaya menghindari pemutusan layanan yang merugikan masyarakat. Namun, kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas utama.
Alexander mengingatkan bahwa Indonesia membutuhkan ekosistem digital yang sehat. Hal itu memerlukan kerja sama semua pihak, termasuk platform internasional.
Ia juga menambahkan bahwa pendaftaran PSE membantu pemerintah mengawasi risiko keamanan, perlindungan data pribadi, dan potensi penyalahgunaan teknologi.
Jika proses pendaftaran segera dipenuhi, kedua platform dapat tetap beroperasi seperti biasa. Pemerintah membuka ruang dialog bagi penyelenggara layanan digital asing.
Pemerintah menilai kepatuhan terhadap PSE akan meningkatkan kualitas layanan digital di Indonesia. Selain itu, pengguna juga memperoleh kepastian perlindungan hukum.
Untuk saat ini, Komdigi masih menunggu langkah dari Cloudflare dan ChatGPT. Apabila kewajiban dipenuhi, ancaman pemblokiran otomatis gugur.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu keputusan akhir. Pemerintah memastikan setiap langkah mempertimbangkan kepentingan publik.
Ke depan, Komdigi menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik harus mematuhi regulasi. Hal ini dianggap sebagai pijakan penting menuju ruang digital nasional yang aman dan berdaulat.
