OJK Perketat Aturan, Rekening Tanpa Aktivitas 5 Tahun Akan Masuk Kategori Dormant

BERITAPELITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat regulasi sektor perbankan nasional dengan menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan rekening. Salah satu poin terpenting dari regulasi tersebut adalah penetapan status dormant bagi rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari lima tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Regulasi tersebut menjadi panduan baru bagi seluruh bank dalam mengatur, memantau, serta menindaklanjuti rekening nasabah yang tidak aktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan baru ini diterapkan untuk menciptakan standar nasional dalam pengelolaan rekening. Selama ini, tiap bank memiliki kebijakan berbeda terkait dormansi, sehingga dianggap perlu diseragamkan.

Menurut Dian, penetapan status dormant bukan sekadar label administratif. Kebijakan ini mencakup prosedur pengawasan, perlindungan dana nasabah, serta tindakan lanjutan yang harus dilakukan bank terhadap rekening yang tidak lagi memiliki aktivitas.

Rekening dianggap tidak aktif apabila tidak ada transaksi baik debit maupun kredit dalam rentang lima tahun. Setelah memasuki masa tersebut, bank wajib mengelompokkan rekening nasabah sebagai dormant.

Penetapan status dormant ini membuat bank harus melakukan upaya proaktif untuk menghubungi pemilik rekening. Komunikasi dapat dilakukan melalui telepon, pesan singkat, email, atau surat resmi yang dialamatkan kepada nasabah.

Bank juga diwajibkan melakukan verifikasi ulang identitas apabila nasabah ingin mengaktifkan kembali rekeningnya. Prosedur ini dilakukan untuk memastikan keamanan data dan kepemilikan rekening.

OJK menegaskan bahwa status dormant tidak berarti dana nasabah akan hilang atau diambil alih bank. Dana tetap aman dan tersimpan, hanya saja transaksi keluar menjadi terbatas sesuai prosedur keamanan.

Aturan ini juga mengatur bahwa bank harus memiliki sistem monitoring yang lebih ketat terkait pola aktivitas rekening. Penguatan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk tindak kejahatan.

Dian menambahkan bahwa peraturan baru ini sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap potensi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kegiatan ilegal lainnya yang memanfaatkan rekening “mati” sebagai sarana penyamaran.

Dengan adanya standar yang jelas, nasabah diharapkan lebih disiplin dalam memantau rekening mereka. Banyak kasus rekening dormant terjadi karena pemilik lupa memiliki rekening lama atau tidak menyadari bahwa rekening tersebut masih aktif.

Bank juga diberi ruang untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga aktivitas rekening, termasuk transaksi ringan agar status rekening tetap aktif.

Selain itu, OJK meminta bank meningkatkan transparansi dengan memberikan notifikasi rutin kepada nasabah mengenai status rekening mereka, termasuk masa menjelang dormansi.

Regulasi ini dinilai menjadi penyempurna dari aturan sebelumnya yang belum mengatur detail mengenai periode ketidakaktifan dan kewajiban bank dalam menindaklanjuti rekening dormant.

Masyarakat yang memiliki lebih dari satu rekening kini disarankan untuk mengecek kembali apakah rekening tersebut masih aktif atau sudah lama tidak digunakan.

OJK juga mengimbau nasabah untuk melakukan minimal satu kali transaksi sederhana, seperti transfer kecil, pengecekan saldo melalui ATM, atau update data, agar rekening tetap tercatat aktif.

Dalam konteks tata kelola perbankan, kebijakan ini membantu bank menata ulang database nasabah sehingga lebih akurat dan mencerminkan kondisi aktual.

Selain itu, bank dapat lebih efisien dalam menyusun laporan keuangan dan risiko operasional karena tidak terbebani oleh jumlah rekening yang besar namun tidak aktif.

Regulasi ini juga mendukung upaya digitalisasi perbankan yang membutuhkan data nasabah valid dan mutakhir untuk menunjang berbagai inovasi layanan.

Dengan pemberlakuan POJK 24/2025, seluruh perbankan nasional wajib menyesuaikan sistem internal mereka sebelum batas waktu implementasi penuh berlangsung.

Pada akhirnya, OJK berharap aturan ini mampu meningkatkan keamanan, ketertiban, dan integritas sistem keuangan nasional sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai nasabah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *