
BERITAPELITA.COM –Provinsi Sumatera Utara kembali mencatat langkah penting dalam upaya pembaruan sistem hukum. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut, provinsi ini resmi menjadi wilayah ketiga di Indonesia yang menerapkan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Langkah ini menandai babak baru dalam implementasi restorative justice, sebuah pendekatan yang menempatkan pemulihan sebagai tujuan utama penyelesaian perkara. Sebelumnya, program serupa telah dijalankan di Jawa Timur dan Jawa Barat, dan menunjukkan hasil yang positif.
Penandatanganan PKS itu berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, pada Selasa (18/11/2025). Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, serta perwakilan lembaga masyarakat.
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting dalam mempercepat transformasi keadilan yang lebih humanis. Ia menyebut Sumut sebagai daerah yang progresif dalam mengadopsi konsep RJ.
Menurut Undang, penerapan pidana kerja sosial bukan hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga bentuk tanggung jawab pelaku kepada masyarakat. Dengan cara ini, pelaku dapat memperbaiki kesalahan tanpa harus terisolasi dari lingkungan sosial.
Ia juga menambahkan bahwa implementasi RJ dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Banyak kasus ringan yang selama ini berakhir di dalam penjara dapat dialihkan menjadi sanksi sosial yang konstruktif.
Gubernur Sumatera Utara melalui perwakilannya turut mengapresiasi langkah ini. Pemerintah provinsi menilai kerja sama tersebut akan menjadi pondasi kuat bagi sistem hukum yang lebih inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap efektivitas penegakan hukum, model keadilan restoratif menjadi jawaban atas berbagai permasalahan, termasuk efektivitas pembinaan dan besarnya biaya pemidanaan.
Sumut sendiri merupakan provinsi dengan keberagaman sosial yang tinggi. Oleh sebab itu, pendekatan yang menekankan dialog, pemulihan, dan kepentingan korban dinilai sangat relevan untuk diterapkan.
Pemerintah provinsi berkomitmen menyediakan dukungan penuh berupa sarana, prasarana, serta koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial ini. Dukungan tersebut diperlukan agar pelaksanaan RJ dapat berjalan optimal.
Sementara itu, Kejati Sumut melihat kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan. Dengan pendekatan humanis, proses hukum diharapkan tidak lagi dianggap menakutkan, tetapi lebih mendidik.
Restorative justice dalam berbagai negara telah terbukti menjadi solusi efektif dalam mengurangi residivisme. Konsep ini memungkinkan pelaku, korban, dan masyarakat melibatkan diri secara aktif dalam proses penyelesaian perkara.
Di Sumut, program ini diproyeksikan mampu mengurangi angka konflik sosial yang timbul akibat proses hukum yang dianggap tidak memihak. Dengan adanya dialog dan mediasi, penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan yang lebih adil.
Implementasi pidana kerja sosial nantinya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran ringan yang dilakukan. Para pelaku dapat menjalankan tugas pelayanan masyarakat dalam waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih efektif. Pelaku tidak hanya sekadar menjalani hukuman, tetapi juga terlibat langsung dalam kerja nyata yang bermanfaat bagi masyarakat.
Program ini juga akan diawasi secara ketat oleh pihak kejaksaan dan pemerintah provinsi. Pengawasan diperlukan agar setiap pelaksanaan benar-benar memberikan dampak positif.
Masyarakat Sumatera Utara diharapkan dapat memberikan dukungan moral dengan tidak memandang negatif terhadap pelaku pidana ringan yang menjalani kerja sosial. Perubahan perspektif menjadi bagian penting dari keberhasilan RJ.
Selain itu, pemerintah provinsi akan menggandeng berbagai lembaga dan organisasi untuk memperluas ruang lingkup pelaksanaan kerja sosial agar lebih bervariasi dan menyentuh berbagai sektor publik.
Dengan diberlakukannya kerja sama ini, Sumatera Utara menunjukkan komitmen kuat untuk mengedepankan penyelesaian perkara yang lebih bijak dan berpihak pada kemanusiaan. Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menciptakan sistem hukum yang adaptif.
Sebagai provinsi ketiga yang menerapkan skema ini, Sumut diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut melakukan inovasi dalam penegakan hukum. Model keadilan restoratif dapat menjadi pilar penting dalam mewujudkan keadilan yang lebih substansial.
Program pidana kerja sosial di Sumut bukan hanya sebatas kebijakan hukum, tetapi juga wujud nyata hadirnya negara untuk memberikan solusi yang lebih bermakna bagi masyarakat. Ke depan, program ini diharapkan menghasilkan perubahan positif dalam kehidupan sosial dan hukum di provinsi tersebut.
