Pemko Medan Ajukan 8.614 Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

BERITAPELITA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja non-ASN. Tahun 2025, Pemko Medan resmi mengusulkan sebanyak 8.614 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Usulan kebutuhan formasi tersebut secara resmi ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada 20 Agustus 2025. Langkah ini dinilai sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja kepada ribuan pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai instansi.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan dari total 8.614 formasi yang diusulkan, mayoritas berasal dari pegawai non-ASN yang telah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lebih rinci, Subhan menyebutkan terdapat 7.463 formasi yang diajukan untuk pegawai non-ASN. Dari jumlah itu, sebanyak 562 di antaranya merupakan tenaga guru, 1 orang tenaga kesehatan, serta 6.900 formasi untuk tenaga teknis.

Menurut Subhan, langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan nyata di lapangan. “Kami melihat ada ketimpangan antara jumlah tenaga kerja yang tersedia dengan kebutuhan layanan publik. Oleh karena itu, usulan ini penting agar pelayanan pemerintahan tetap optimal,” ujarnya.

Selain tenaga non-ASN, usulan formasi PPPK juga mencakup kebutuhan baru yang akan menyesuaikan perkembangan birokrasi di Kota Medan. Pemko berharap agar seluruh formasi ini mendapat persetujuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB.

Bagi tenaga guru, tambahan formasi PPPK diyakini akan membantu mengatasi kekurangan pengajar di sejumlah sekolah negeri di Medan. Dengan adanya legalitas status, para tenaga pendidik juga dapat bekerja lebih fokus tanpa dihantui kekhawatiran status kontrak.

Sementara itu, untuk tenaga kesehatan, meski hanya satu formasi yang diusulkan, Pemko Medan memastikan kebutuhan riil di lapangan tetap dipetakan agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.

Sedangkan tenaga teknis menjadi kelompok terbesar yang diusulkan. Hal ini tidak terlepas dari tingginya kebutuhan tenaga pendukung administrasi dan operasional di berbagai instansi pemerintahan.

Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. “Kami tidak ingin ada yang terabaikan. Mereka sudah lama mengabdi, sudah saatnya diberikan kepastian kerja,” katanya.

Rico juga menambahkan bahwa Pemko Medan akan terus mengawal proses usulan ini hingga mendapat persetujuan dari kementerian terkait. Ia berharap seluruh tenaga non-ASN yang diusulkan bisa segera mendapatkan kepastian status di tahun depan.

Langkah Pemko Medan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk organisasi tenaga honorer yang melihatnya sebagai angin segar setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan nasib.

Meski begitu, sejumlah pihak juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses seleksi agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. “Yang terpenting bukan hanya jumlah, tetapi juga keadilan dan keterbukaan dalam penetapan formasi,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Medan.

Dengan usulan ini, Pemko Medan berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan penghargaan yang layak bagi para tenaga non-ASN. Jika berjalan sesuai rencana, maka ribuan pegawai akan mendapatkan status baru sebagai PPPK Paruh Waktu mulai tahun depan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Sumatera Utara, bahkan di Indonesia, dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer sekaligus meningkatkan profesionalisme birokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *