Tom Lembong Resmi Bebas Usai Terima Abolisi dari Presiden Prabowo

BERITAPELITA.COM – Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, akhirnya menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025). Kebebasan tersebut diperolehnya usai menerima keputusan abolisi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Tom Lembong meninggalkan Rutan Cipinang sekitar pukul 22.05 WIB. Mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, ia melangkah keluar dengan senyum lebar dan sikap tenang. Suasana penuh haru menyambutnya di pintu gerbang, di mana sejumlah pendukung, kerabat, dan simpatisan telah menunggu sejak sore.

Tangis bahagia dan sorakan “Hidup Tom!” terdengar bersahutan dari para pendukungnya. Beberapa dari mereka bahkan membawa spanduk bertuliskan “Keadilan Akhirnya Datang” dan “Selamat Datang Kembali, Tom Lembong.”

Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi ini disambut beragam reaksi dari publik. Juru Bicara Kepresidenan menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, serta rekomendasi dari sejumlah tokoh hukum dan masyarakat sipil.

“Presiden melihat bahwa ada kejanggalan dalam proses hukum sebelumnya dan menilai bahwa abolisi adalah langkah konstitusional yang tepat,” ujar juru bicara dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat sore.

Abolisi merupakan tindakan hukum yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang memberikan hak kepada Presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang, bahkan sebelum keputusan pengadilan dijatuhkan.

Tom Lembong sebelumnya ditahan terkait dugaan kasus pelanggaran prosedural dalam kebijakan perdagangan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun, proses hukumnya sempat menuai polemik karena dianggap bernuansa politis oleh sebagian pengamat.

Usai keluar dari rutan, Tom memberikan pernyataan singkat kepada media. Ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas kebijaksanaan dan keputusannya. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para pendukung yang tidak pernah berhenti memberikan dukungan moral selama ia menjalani masa tahanan.

“Saya tidak menyimpan dendam kepada siapa pun. Saya percaya bahwa keadilan pada akhirnya akan menemukan jalannya,” ujar Tom singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Pengacara Tom, Denny Arief, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan abolisi sejak beberapa bulan lalu dengan menyertakan berbagai bukti bahwa kliennya tidak seharusnya diproses secara pidana. Ia menyebut kliennya hanya menjalankan kebijakan berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas kementerian.

Reaksi masyarakat terhadap pembebasan ini pun beragam. Sebagian kalangan menyambut baik langkah Presiden yang dinilai menunjukkan sisi humanis, namun sebagian lain mempertanyakan dampak politik dari keputusan tersebut.

Sejumlah pengamat hukum menyarankan agar pemerintah lebih transparan dalam memberikan abolisi agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam proses penegakan hukum ke depan. Mereka juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap integritas hukum di Indonesia.

Meski telah bebas, Tom Lembong mengaku akan tetap aktif di bidang kebijakan publik dan pembangunan ekonomi. Ia menyatakan komitmennya untuk terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa melalui jalur non-politik.

“Saya akan melanjutkan misi pribadi saya: membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tutupnya dengan nada tegas.

Kebebasan Tom Lembong menambah daftar tokoh publik yang menerima abolisi presiden. Hal ini kembali membuka diskusi luas di kalangan masyarakat mengenai batasan intervensi kekuasaan eksekutif terhadap proses hukum, serta pentingnya reformasi sistem peradilan secara menyeluruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *