
BERITAPELITA.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Medan secara resmi menolak permohonan banding dua terdakwa dalam kasus penipuan dan pemerasan yang mengaku sebagai jaksa. Putusan tersebut memperkuat vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan, yaitu hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa, Andi Wahab Simamora (40) dan Hermansyah Putra Nasution alias Manca (57).
Kedua terdakwa terbukti melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pengusaha alat kesehatan dengan berpura-pura menjadi aparat penegak hukum. Modus mereka melibatkan ancaman penindakan hukum terhadap korban jika tidak memberikan sejumlah uang. Aksi ini berhasil diungkap oleh aparat setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
Putusan banding ini tercantum dalam dokumen resmi perkara nomor 1376/PID/2025/PT MDN yang dibacakan pada Kamis, 17 Juli 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa upaya hukum banding tidak cukup kuat untuk menggugurkan atau meringankan putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan sebelumnya.
Hakim Ketua Dahlan Sinaga yang memimpin sidang banding menyatakan bahwa dalih dan argumentasi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan putusan tingkat pertama. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 161/Pid.B/2025/PN Mdn tanggal 6 Mei 2025,” tegasnya sebagaimana tertulis dalam salinan putusan yang dirilis pada Senin, 21 Juli 2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Dengan menyamar sebagai jaksa dan melakukan pemerasan, mereka telah merusak citra penegak hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan sudah proporsional, mempertimbangkan kerugian yang dialami korban serta efek jera bagi masyarakat. Pengadilan juga memperhatikan bahwa kedua terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam selama proses persidangan.
Kasus ini bermula ketika korban, seorang pengusaha alat kesehatan ternama di Medan, didatangi oleh kedua terdakwa yang mengaku sebagai jaksa. Mereka menuduh korban terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum terkait pengadaan alat kesehatan dan menuntut imbalan agar kasus tersebut “dihentikan”.
Korban yang merasa terancam kemudian menyerahkan sejumlah uang dalam beberapa tahap. Namun karena merasa ada yang tidak wajar, korban memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua terdakwa sama sekali bukan aparat kejaksaan dan tidak memiliki kewenangan hukum apapun.
Setelah penangkapan, proses hukum berjalan cukup cepat. Dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim memutuskan bahwa bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum cukup kuat untuk membuktikan perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada 6 Mei 2025.
Pihak kuasa hukum terdakwa kemudian mengajukan banding dengan alasan bahwa klien mereka hanya melakukan “permainan verbal” dan tidak benar-benar memiliki niat untuk memeras. Namun argumen tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi karena tidak sesuai dengan fakta dan bukti dalam persidangan.
Pengadilan Tinggi menilai bahwa tindakan para terdakwa merupakan bentuk kejahatan terorganisir dan telah direncanakan dengan matang. Mereka memanfaatkan kelemahan korban serta menggunakan identitas palsu untuk menciptakan rasa takut, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Keputusan ini pun disambut baik oleh kalangan praktisi hukum dan masyarakat luas. Banyak yang menilai bahwa putusan ini menunjukkan komitmen aparat peradilan dalam memberantas praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan institusi negara.
Pakar hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Hendra Simatupang, menyatakan bahwa vonis ini bisa menjadi preseden baik untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan atribut hukum. Ia juga mendorong aparat untuk lebih aktif mengawasi oknum-oknum yang merusak nama institusi penegak hukum.
Dengan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap, Andi Wahab Simamora dan Hermansyah Putra Nasution kini harus menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan hukum. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan aparat hukum.