Pemprov Sumut Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Pancasila Tiap Pagi di Instansi Pemerintah dan Swasta

BERITAPELITA.COM – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh kantor pemerintahan dan swasta untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB. Kebijakan ini merupakan upaya dalam memperkuat rasa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat, khususnya para pekerja di lingkungan formal.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 200.1.2.2/5677/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, pada tanggal 30 Juni 2025. Dalam surat edaran itu, juga diinstruksikan agar pemutaran lagu Indonesia Raya disertai dengan pembacaan teks Pancasila secara serentak.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Porman Mahulae, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai bulan Juli 2025 dan ditujukan untuk seluruh kantor pemerintah daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan, BUMD, serta kantor swasta di wilayah Sumatera Utara.

“Pemutaran lagu kebangsaan ini wajib diikuti dengan sikap hormat dan khidmat, serta dilanjutkan pembacaan teks Pancasila secara bersama-sama,” ungkap Porman saat konferensi pers, Rabu, 2 Juli 2025. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini akan diawasi secara berkala oleh aparat pemerintah daerah.

Penerapan kebijakan ini, menurut Porman, adalah salah satu bentuk pembinaan ideologi kebangsaan yang selama ini sudah mulai memudar di kalangan masyarakat. “Kita ingin setiap warga negara, khususnya generasi muda, terus mengingat dan menghargai nilai-nilai luhur bangsa,” ujarnya.

Instruksi ini mengacu pada semangat penguatan wawasan kebangsaan sebagaimana tertuang dalam program prioritas nasional. Pemprov Sumut menilai bahwa kantor-kantor sebagai pusat aktivitas masyarakat memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme.

Pemutaran lagu Indonesia Raya ini diharapkan menjadi momentum refleksi harian bagi setiap pekerja untuk kembali mengingat jasa para pahlawan dan nilai-nilai perjuangan bangsa. Dalam pelaksanaannya, setiap kantor diimbau mengatur waktu dan teknis agar tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik.

“Pemutaran lagu hanya memakan waktu sekitar 3 menit, dan pembacaan Pancasila bisa dilakukan dalam waktu singkat pula. Namun maknanya sangat besar,” ujar Porman menekankan. Ia mengajak seluruh pihak melihat kebijakan ini sebagai langkah positif, bukan sekadar kewajiban administratif.

Untuk memastikan efektivitas implementasi, Pemprov Sumut juga menugaskan Satpol PP, Dinas Pendidikan, serta perangkat kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pemantauan dan pendampingan kepada instansi terkait. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, akan diberikan teguran lisan hingga tertulis.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Irfan Syafril, menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan memberikan penghargaan kepada instansi yang melaksanakan instruksi ini dengan baik dan konsisten. “Bentuk apresiasi akan disesuaikan, bisa berupa piagam atau dukungan fasilitas kegiatan nasionalisme,” ujarnya.

Di lingkungan pemerintahan provinsi, kebijakan ini telah lebih dahulu dilaksanakan secara internal sebelum diterapkan secara luas. Dinas dan lembaga di bawah Pemprov Sumut sudah melaksanakan pemutaran Indonesia Raya setiap pagi sebagai bagian dari apel pagi.

Reaksi masyarakat atas kebijakan ini beragam. Beberapa kalangan menyambut baik dengan menyatakan bahwa kebijakan ini dapat memperkuat semangat kebangsaan, terutama di tengah situasi sosial yang dinilai mulai apatis terhadap simbol-simbol negara. Namun sebagian pihak juga menyoroti aspek teknis dan kesiapan kantor-kantor swasta kecil dalam melaksanakannya.

Pemerintah daerah menyadari adanya tantangan tersebut dan berkomitmen untuk memberi waktu adaptasi. “Kita akan bantu fasilitasi, misalnya menyediakan audio rekaman resmi dari Kementerian, serta panduan teknis pelaksanaan,” kata Porman lagi. Diharapkan tidak ada pihak yang merasa terbebani secara berlebihan.

Langkah ini dinilai sejalan dengan nilai-nilai dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib diperdengarkan dalam kegiatan resmi kenegaraan dan momen kebangsaan.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Sumut berharap semangat nasionalisme, kebhinekaan, dan cinta tanah air semakin tertanam di lingkungan kerja dan kehidupan sehari-hari masyarakat Sumatera Utara. Lagu Indonesia Raya dan Pancasila bukan hanya simbol, tetapi juga napas kehidupan berbangsa.

Bobby Nasution dalam pernyataannya berharap seluruh pihak mendukung inisiatif ini secara bersama-sama. “Ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya membentuk karakter bangsa yang tangguh dan bermartabat melalui rutinitas sederhana namun bermakna,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *