Penangkapan Pria Asal Medan dengan Senjata Api Rakitan Saat Transaksi Narkoba di Banyuasin

BERITAPELITA.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran senjata api ilegal dan narkoba. Kali ini, seorang pria asal Medan, Sumatera Utara, berinisial BM, yang diketahui bernama lengkap Bagus Maulana (31), berhasil diamankan aparat saat hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel dalam sebuah operasi khusus yang digelar pada Selasa malam, 17 Juni 2025. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya intensif aparat dalam menangani kepemilikan senjata api ilegal yang akhir-akhir ini kian marak.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/6/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan narkoba dan dugaan kepemilikan senjata api.

“Betul, pria berinisial BM ditangkap oleh tim operasi senpi dari Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Saat ditangkap, pelaku sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” ungkap Kombes Nandang dalam keterangannya kepada awak media.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dari tangan pelaku. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti lainnya berupa satu paket kecil sabu, timbangan digital, serta beberapa plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba.

Menurut Nandang, senjata api rakitan tersebut diduga digunakan pelaku sebagai alat perlindungan saat melakukan transaksi narkoba. “Ini menunjukkan bahwa pelaku bukan hanya pengguna, tetapi juga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika, dan tidak segan menggunakan senjata untuk melindungi dirinya dari ancaman,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Bagus Maulana mengaku bahwa ia memperoleh senjata api rakitan tersebut dari seseorang di perbatasan antara Sumatera Utara dan Riau. Polisi kini tengah memburu pemasok senjata yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku juga diketahui merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dan baru bebas pada awal 2023 lalu. Namun, setelah keluar, ia kembali terjerumus dalam dunia narkoba dan kini semakin berani dengan membawa senjata api ilegal.

Penangkapan ini menambah deretan kasus peredaran narkoba yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api rakitan di wilayah Sumatera Selatan. Kombes Nandang menyebutkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, setidaknya lima kasus serupa berhasil diungkap oleh Polda Sumsel.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba merusak keamanan masyarakat dengan membawa senjata api secara ilegal, apalagi jika dikombinasikan dengan aktivitas peredaran narkoba,” tambah Nandang.

Bagus Maulana kini ditahan di Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal, terutama yang menyangkut peredaran senjata api rakitan dan narkoba. Kerja sama ini dianggap penting guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal.

Penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa operasi senpi dan narkoba yang dilakukan secara intensif oleh aparat kepolisian berhasil menekan aktivitas kejahatan di wilayah Sumatera Selatan. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah-wilayah rawan kejahatan.

Pihak kepolisian juga akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap apakah Bagus Maulana merupakan bagian dari sindikat besar atau hanya pelaku individu. Tak menutup kemungkinan pengembangan kasus ini akan mengarah pada pengungkapan jaringan peredaran senjata dan narkoba lintas provinsi.

Dengan kasus ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkannya kepada pihak berwenang. Keberhasilan pemberantasan narkoba dan senjata ilegal sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *